Pencurian di Toko

BREAKING NEWS: Beraksi di Toko Boneka, Faruk Gondol Televisi 21 Inci, Alatnya Cuma Kayu

Seorang pria yang nekat melakukan aksi pencurian TV di salah satu toko boneka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muhammad ferry fadly
Seorang pria yang nekat melakukan aksi pencurian TV di salah satu toko boneka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Pelaku yang diamankan tersebut yakni Faruk (36) warga Jalan Mayor Abd Kartawirana RT 10 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Polisi ungkap kasusnya pada Rabu (19/2/2020) 

Curi TV Di Toko Boneka, Faruk Diringkus Polisi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria yang nekat melakukan aksi pencurian TV di salah satu toko boneka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Faruk (36) warga Jalan Mayor Abd Kartawirana RT 10 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Wakapolsek Jambi Selatan AKP Sunarji mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan aksi pencurian pada hari Jumat (7/12) kemarin sekitar pukul 10.30 Wib di tokoh boneka milik Supriyono yang berada di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah.

"Pelaku ini beraksi sendiri, dan pelaku mengambil TV ukuran 21 Inci merek Ichiko yang berada di dalam tokoh milik korban," ujar AKP Sunarji. Rabu (19/2).

BREAKING NEWS: Hakim PN Jambi Tinjau Gedung Asrama Haji, Interior Belum Terpasang

19 Tahun Jadi Wanita, Warga Surabaya Ini Ganti Kelamin Jadi Laki-laki, Terungkap Alasan Sebenarnya!

Ternyata Honor Nikita Mirzani di Dunia Entertainment Capai Rp 2,5 M, Nyai Ditawari Job Plus-plus

Lebih lanjut AKP Sunarji mengatakan bahwa saat pelaku tersebut melakukan aksi pencurian TV di dalam tokoh boneka dengan cara merusak gembok pintu tokoh dengan menggunakan kayu.

"Pelaku saat beraksi kondisi tokoh tertutup, dan pelaku masuk ke dalam tokoh mengambil TV dengan cara merusak gembok pintu tokoh" Jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

VIDEO: Ashraf Sinclair Suami BCL DIMAKAMKAN

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved