Rumusan Pesangon Ubahan Jokowi di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Dalam draf ruu yang didapat, komponen yang nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja buruh ada dua.
Rumusan Pesangon Ubahan Jokowi di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja
TRIBUNJAMBI.COM, Jakarta - Jokowi mengubah rumus perhitungan pesangon bagi para buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perubahan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam draf ruu yang didapat, komponen yang nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja buruh ada dua.
Pertama, upah pokok pekerja.
Kedua, tunjangan tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya.

Rumus tersebut berbeda bila dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan yang masih berlaku hingga saat ini, komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti yang seharusnya diterima pekerja adalah upah pokok.
Komponen lain, segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.
Tunjangan tersebut termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma yang apabila catu harus dibayar pekerja atau buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar pekerja.
• MIRIS Hanya Ada 5 Unit Armada Damkar Muarojambi, Itupun Hanya Satu Dalam Kondisi Baik
• China Ungkap 15.000 Kasus Baru Coronavirus Hanya Dalam Waktu Semalam, Ini yang Terjadi
Meskipun rumus perhitungan pesangon berubah, dalam beleid tersebut jumlah pesangon yang diberikan kepada pekerja bila terjadi PHK tidak mengalami perubahan.
Untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, besaran pesangon 1 bulan gaji.
Untuk yang bekerja dalam waktu 1- 2 tahun, pesangon 2 bulan upah.
Untuk yang bekerja 2-3 tahun, besaran pesangon 3 bulan upah dan seterusnya.
Besaran pesangon paling banyak sembilan kali upah yang diberikan bagi buruh yang masa kerjanya 8 tahun atau lebih.