Pasutri Muda "Jajakan" Gadis 13 Tahun, Tarif Rp 200 Ribu Korban Dibawa Hingga 2 Jam
Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Pasutri Muda "Jajakan" Gadis 13 Tahun, Tarif Rp 200 Ribu Korban Dibawa Hingga 2 Jam
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Ironisnya, praktik prostitusi anak ini dijalankan sepasang suami istri di Padang Pariaman.
Suami istri yang berusia masih sangat muda ini kompak 'menjajakan' remaja yang masih berusia 13 tahun.
Sasarannya, tentu saja lelaki hidung belang.
Kini pelaku terduga muncikari berinisial I (23) dan istrinya AY (20) sudah di tangan polisi.
Polisi juga mengamankan dua orang lelaki berinisial SH (32) dan ZZ (47).

Dua pria ini diduga telah mencabuli CH (13) remaja yang menjadi korban prostitusi anak.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan I (23) dan AY (20) adalah pasangan suami istri.
• Sejarah & Kalimat Romantis Hari Valentine - Bisa Jadi Status WA FB Twitter Sambut Hari Kasih Sayang
• Sempat Heboh Isu Soimah Dipecat dari LIDA 2020, Terkuak Pekerjaan Suaminya Ternyata Tajir Melintir!
• Mata Najwa Angkat Tema Menangkis ISIS - Pemerintah Tolak Pulangkan, Bagaimana Sisi Kemanusiaan?
AY sang istri ikut ditahan karena keterlibatan membantu suaminya terkait praktik prostitusi.
Pelaku ditangkap Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB
"Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah ini berawal pada hari Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, katanya, Rabu (12/2/2020).
Modus yang dipakai I si muncikari ini adalah menawarkan korban berinisial CH (13) kepada SH (32).
Kesepakatannya, pelaku menyepakati harga sebesar Rp 200 ribu dan korban CH dibawa selama dua jam.
Setelah sepakat dengan harga Rp 200 ribu, pasutri itu pun menjemput korban dan mengantarkannya kepad SH (32).