Pasutri Muda "Jajakan" Gadis 13 Tahun, Tarif Rp 200 Ribu Korban Dibawa Hingga 2 Jam
Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
SH kemudian membawa korban naik ke atas mobilnya.
SH pun membawa CH ke arah Lubuk Alung.
Di atas mobil tersebut korban dicabuli.
Setelah dua jam, SH pun mengantarkan korban kembali pada pasutri muncikari.
Saat menyerahkan CH itu, SH juga memberikan Rp 200 ribu pada AY, istri pelaku.
"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," ujarnya.
Perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020).
Sekitar pukul 22.00 WIB I kembali menawarkan korban kepada Zz (47).
Tawarannya pun sama Rp 200 ribu.
Namun ZZ (47) hanya menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu.
Pasutri itu pun mengantarkan korban kepada ZZ (47) dan AY (28) menerima uang Rp 150 ribu.
Korban pun dibawa ZZ dengan perjanjian 2 jam.
ZZ membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah Pariaman.
"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Abdul Kadir Jailani menambahkan, pelaku mengaku uang yang sebelumnya didapatkan dari SH (32) telah habis terpakai untuk korban maupun kebutuhan pasutri tersebut.