CPNS 2019

Update Informasi SKD CPNS 2019, Berikut Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

Update Informasi SKD CPNS 2019, Berikut Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram
Jadwal Rekrutmen CPNS 2019 

Update Informasi SKD CPNS 2019, Berikut Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

TRIBUNJAMBI.COM - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pelaksanaannya telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, banyaknya peserta yang terdaftar untuk mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822. Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD hari ini, Senin (10/2/2020).

"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.

Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau passing grade tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Tes SKD CPNS Bungo Dimulai Selasa Besok, BKPSDM Siapkan 220 Komputer

Begini Hitungan Jumlah Peserta yang Bisa Ikut Tes SKB Usai Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019

Daftar Kabupaten Kota yang Tes SKD CPNS Diundur, Cek Tanggal & Lokasi, Jangan Sampai Salah

Merasa Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019? Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.

Adapun kelolosan passing grade SKD per Senin (10/2/2020) sebagai berikut.

  • Tenaga cyber sebanyak 54,94 persen
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebanyak 24,22 persen
  • Lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 91,37 persen
  • Diaspora sebanyak 100 persen
  • Penyandang disabilitas 62,45 persen
  • Formasi umum 40,68 persen

Rincian passing grade

Peserta SKD CPNS akan dihadapkan dengan 100 soal pilihan ganda yang terbagi ke dalam tiga ujian, yakni 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun rincian nilai ambang batas per formasi sebagai berikut

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber Formasi ini mempunyai nilai ambang batas skor TKP minimal sebesar 120, skor TIU minimal sebesar 80, dan skor TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora Formasi lulusan terbaik dan diaspora harus memenuhi skor TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas Formasi ini mempunyai nilai ambang batas TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat Untuk formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai ambang batas TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved