CPNS 2019
Begini Hitungan Jumlah Peserta yang Bisa Ikut Tes SKB Usai Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
Begini Hitungan Jumlah Peserta yang Bisa Ikut Tes SKB Usai Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
Begini Hitungan Jumlah Peserta yang Bisa Ikut Tes SKB Usai Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Kamu mengikuti tes CPNS 2019 dan baru menyelesaikan tes SKD?
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus passing grade tes SKD tidak boleh senang dulu.
Meski dinyatakan lulus passing grade tes SKD, peserta CPNS 2019 belum tentu bisa mengikuti tes SKB.
• Merasa Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019? Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
• Waktu Lelang Berubah, Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Bisa Mundur
• Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Besarannya Cuma 80 Persen
• Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Diundur, Ini Perkiraan Waktu Kepala BKPSDM
Karenanya, Nur Cholis meminta seluruh peserta tes CPNS 2019 yang mengikuti tes SKD agar mengerjakan soal dengan sebaik-baiknya.
"Lulus passing grade tes SKD tidak menjamin dia untuk bisa mengikuti tes SKB," ucap Nur Cholis, Sabtu (8/2/2020).
Nur Cholis mengatakan, setelah peserta tes CPNS menyelesaikan tes SKD, panitia akan mengambil peserta yang lolos passing grade lalu dirangking.
Setelah itu akan berlaku rumus, jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi.
"Jadi dilihat kebutuhan formasinya berapa, kalau formasinya 2 lalu dikalikan tiga adalah 6," ungkap dia.
"Dadi yang berhak mengikuti SKB adalah peserta dengan rangking 1 sampai 6 teratas," kata Nur Cholis.
Aturan tersebut, jelas Nur Cholis, berlaku bukan hanya di Jawa Timur, tapi juga seluruh Indonesia.
• BREAKING NEWS Heboh Temuan Benda Diduga Emas Batangan Gambar Soekarno di Tebo
• Tersedia Link Download Drakor Crash Landing on You, Lengkap Sama Sub Bahasa Indonesia Episode 1 - 14
• Merasa Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019? Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
• Waktu Lelang Berubah, Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Bisa Mundur

• Murkanya KSAD Andika Perkasa Pada Bos King of The King, Sosok Dony Pedro Ditahan, Anggota TNI Aktif
• Hasil Piala Gubernur Jatim, Persebaya Vs Persik Kediri 3-1, Bajul Ijo Menang Lewat Pemain Muda
• Bupati Safrial Minta Kuota Pem Akamigas Cepu Ditambah 17 Orang
Nilai Ambang Batas
Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS 2019 tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Formasi khusus itu di antaranya, putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.