CPNS 2019
Begini Hitungan Jumlah Peserta yang Bisa Ikut Tes SKB Usai Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
Begini Hitungan Jumlah Peserta yang Bisa Ikut Tes SKB Usai Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
Tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
• Murkanya KSAD Andika Perkasa Pada Bos King of The King, Sosok Dony Pedro Ditahan, Anggota TNI Aktif
• Hasil Piala Gubernur Jatim, Persebaya Vs Persik Kediri 3-1, Bajul Ijo Menang Lewat Pemain Muda
• Bupati Safrial Minta Kuota Pem Akamigas Cepu Ditambah 17 Orang
Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada Senin (11/11/2019).
Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar.
Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Inilah Hitungan Jumlah Peserta yang Boleh Ikut Tes SKB setelah Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: