Berita Nasional
Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Besarannya Cuma 80 Persen
Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Besarannya Cuma 80 Persen
Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Besarannya Cuma 80 Persen
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Adakah yang mengikuti Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019?
Semoga para peserta yang mengikuti tes CPNS 2019 lolos dan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang baik.
Tapi sudah tahukah kamu gaji yang diterima pertama usai dinyatakan lolos CPNS 2019 ini?
Kepala BKD Jatim, Nur Cholis, memberikan bocoran mengenai gaji para pegawai setelah lulus dan diterima sebagai CPNS.
Nur Cholis menyebutkan, CPNS S1 golongan III/A masih akan menerima 80 persen dari gaji penuhnya atau sebesar lebih kurang Rp 2 juta.
• Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Diundur, Ini Perkiraan Waktu Kepala BKPSDM
• Perhatian! Tes SKD CPNS Muarojambi Diundur, Lelang sudah Dua Kali Gagal
• Tes SKD CPNS Sungai Penuh Ditunda, Sandra: Tunggu Penjadwalan Ulang BKN
• Ternyata Ini Penyebab Penundaan Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kerinci,
• BREAKING NEWS Tes SKD CPNS Kerinci dan Sungai Penuh Ditunda
Jika dinominalkan, gaji yang diterima CPNS D3 golongan II/C sebesar lebih kurang Rp 1,8 juta.
"Untuk TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) CPNS juga akan diberikan sebesar 80 persen dari penerimaa," kata Nur Cholis, Sabtu (8/2/2020).
"Kalau TPP besarannya berbeda berdasarkan kelas jabatan," sambung dia.
"Setelah menjadi PNS, barulah gaji akan diberikan 100 persen," lanjutnya.

Untuk menjadi PNS, setelah lulus dan diterima, para CPNS harus mengikuti Latsar selama satu tahun.
"Setelah itu melakukan tes kesehatan dan dilanjutkan sebagai persyaratan untuk ditetapkan jadi PNS," ungkap dia.
"Setelah itu barulah menerima gaji 100 persen," kata Nur Cholis.
• Nasib Bos King of The King, Dony Pedro yang Bikin KSAD Andika Perkasa Marah, Sudah Ditangani TNI
• Survei IPO: 5 Menteri yang Menurut Masyarakat Pantas Diganti, Ada yang Masih Berusia Muda
• Bupati Safrial Minta Kuota Pem Akamigas Cepu Ditambah 17 Orang
• Hasil Piala Gubernur Jatim, Persebaya Vs Persik Kediri 3-1, Bajul Ijo Menang Lewat Pemain Muda
• Murkanya KSAD Andika Perkasa Pada Bos King of The King, Sosok Dony Pedro Ditahan, Anggota TNI Aktif
Rincian besaran gaji PNS terakhir mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji PNS untuk golongan IIIA atau setara S1 saat pertama kali kerja adalah Rp 2.456.700.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Masih Terima 80 Persen Bayaran pada Tahun Pertama
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: