Berita Nasional

Ingat Kasus Pupung Sadili? Ternyata Sang Istri Buat Lemas dengan Beri Hubungan Intim Sebelum Dibunuh

Ingat Kasus Pupung Sadili? Ternyata Sang Istri Buat Lemas dengan Beri Hubungan Intim Sebelum Dibunuh

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Bikin Suaminya Lemas sebelum Dibunuh, Aulia Kesuma Ajak Suaminya Pupung Sadili Berhubungan Intim. Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

Ingat Kasus Pupung Sadili? Ternyata Sang Istri Buat Lemas dengan Beri Hubungan Intim Sebelum Dibunuh

TRIBUNJAMBI.COM - Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, ibu anak terdakwa pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) menjalani sidang perdana di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aulia Kesuma (AK), tampak mengenakan kerudung hitam dan rompi tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan hukuman mati.

Jaksa Sigit Hendradi mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rencana Aulia Kesuma Bakar Pupung Sadili dan Dana di Rumah Digagalkan Pembunuh Bayaran yang Tak Tega

Santet Hingga Hal Ini, Fakta Terbaru Pembunuhan Pupung Sadili, Aulia Kesuma Berkali-kali Rencanakan

Momen Indah Terakhir yang Diberikan Aulia Kesuma Sebelum Bunuh dan Bakar Pupung Sadili Dalam Mobil

"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," ucap Sigit dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).

"Akibat perbuatan Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin secara bersama-sama dengan saksi Kusmawanto alias Agus dan saksi Muhamad Nursahid alias Sugeng, maka korban Edi Candra Purnama serta Muhammad Adi Pradana meninggal dunia," ujar Sigit.

"Hasil pemeriksaan didapatkan seluruh tubuh (Pupung dan Dana) hangus terbakar seperti arang dan sebagian anggota gerak hilang dengan sebab mati dapat diakibatkan keracunan obat sesuai dengan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri," lanjutnya.

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama dan anak tirinya Dana (23) pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi.

Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Aulia Kesuma otak pembunuhan suami dan anak tirinya
Aulia Kesuma otak pembunuhan suami dan anak tirinya (FACEBOOK/AULIA MEI NIE/AULIA KESUMA)

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan. Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, KV dan tiga pembunuh bayaran, yakni Supriyanto alias AP, Sugeng dan Agus menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Namun, saat eksekusi, AP tak terlibat karena AP pura-pura kesurupan.

Pemprov Jambi Raih Predikat B Sakip

Update Informasi SKD CPNS 2019, Berikut Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

Mantan Kades Tanjung Pauh Ditangkap, Istri TS Menangis Lihat Suaminya Bakal Dipenjara

Bobot Ular King Kobra Miliknya Capai 13 Kg, Pria Ini 12 Tahun Hidup Sekamar dengan Hewan Berbisa Itu

Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Aulia Kesuma sempat berhubungan badan dengan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), sebelum membunuhnya.

"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah," kata  Sigit.

Namun, Pupung tak juga tertidur usai melakukan hubungan badan.

Sehingga, Aulia tak bisa menjalankan rencana pembunuhannya.

"Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan)," lanjut Sigit.

Sigit mengatakan, Aulia Kesuma membekap Pupung menggunakan handuk yang telah dibasahi alkohol.

Pupung berusaha melawan dengan mencakar bahu kiri Aulia.

Kemudian, pembunuh bayaran bernama Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus mencekik dan menginjak leher Pupung.

"Muhamad Nursahid dengan sekuat tenaga berkali-kali memukul dan mencekik korban Edi Candra Purnama yang diikuti oleh Kusmawanto dengan sekuat tenaga pula berkali-kali menginjak leher dan dada korban," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Tindakan keji itu juga dilakukan terhadap Dana.

 Sugeng dan Agus bersama-sama mencekik dan menginjak leher Dana usai dibekap menggunakan kain yang telah dibasahi alkohol.

"Muhamad Nursahid juga berkali-kali menginjak leher, tulang rusuk dan dada korban Muhammad Adi Pradana hingga meninggal dunia," ujar Sigit.

Aulia hanya tertunduk lesu. Saat awal persidangan, Aulia menangis. Ia mengaku teringat suaminya.

Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).

Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia. Oleh karena itu, jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, sidang perdana Aulia dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB.

Usai Jenguk Istri Muda, Pria Ini Bunuh Istri Tua, Modus Seolah Tewas Karena Begal

8 Kandidat Resmi Daftar Golkar, Siap Bertarung di Pilgub Jambi 2020

12 Jeriken Tuak dan Ratusan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Merangin Imbau Warga Jauhi Miras

Aksi Pengendara Motor Cabul, Teror Siswi SD di Tasikmalaya, Ajak Siswi Berhubungan Badan

Seleksi Calon PPK Kota Jambi, Ini Alasan KPU Sengaja Gunakan Bahasa Inggris dan Arab

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bikin Suaminya Lemas sebelum Dibunuh, Aulia Kesuma Ajak Suaminya Pupung Sadili Berhubungan Intim

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved