Jika Lolos SKD CPNS 2019, Dilanjutkan dengan Tes SKB, Dijawalkan Mulai Maret 2020, Ini Alurnya

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi Pelaksanaan SKD CPNS 

Larangan bagi Peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi Peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019
Alur SKD CPNS 2019 (laman Twitter @kanregduabkn)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Materi, Penilaian dan Skor Tes SKD CPNS 2019"

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih/Akbar Bhayu Tamtomo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved