Jika Lolos SKD CPNS 2019, Dilanjutkan dengan Tes SKB, Dijawalkan Mulai Maret 2020, Ini Alurnya
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira
Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.
Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.
Jika peserta menjawab benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).
Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).
Ketentuan Ujian SKD CPNS 2019
Dikutip dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:
• Drama Penggrebekan Prostitusi Andre Rosiade - PSK Dipakai, Nama Andre di Kuitansi Pemesan Kamar
• Keuangan Zodiak Bulan Februari 2020 - Pisces Uang Tambahan dari Part Time, Taurus Kurang Beruntung
Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu