Rian Diseret dari Warnet, Polisi Temukan Empat Plastik Sabu Siap Edar

Riantono alias Rian (42) diseret pihak kepolisian ketika sedang duduk di sebuah warnet, Selasa (4/2/2020) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Tersangka kasus narkotika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Muara Bungo, Kamis (6/2/2020). 

Rian Diseret dari Warnet, Polisi Temukan Empat Plastik Sabu Siap Edar

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Riantono alias Rian (42) diseret pihak kepolisian ketika sedang duduk di sebuah warnet, Selasa (4/2/2020) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo itu digulung anggota unit Reskrim Polsek Muara Bungo karena terbukti menyembunyikan sabu siap edar.

Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata dalam keterangan persnya menyampaikan, penangkapan Rian dilakukan karena melihat gelagat yang mencurigakan.

Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warnet yang berada di Jalan Serunai, Pasar Bawah Muara Bungo itu akan terjadi transaksi sabu.

Residivis Curat Terancam Hukuman Mati, Polres Tanjab Barat Temukan 1 Kg Sabu Dalam Tas

Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Kuala Tungkal Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar

VIDEO: Penghina Wali Kota Surabaya Ditangkap, Risma: Salah Apa Saya Disebut Kodok

"Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo langsung menuju ke TKP, dan melihat gelagat mencurigakan dari tersangka," kata Kompol Yudha di Mapolsek Muara Bungo, Kamis (6/2/2020).

Tersangka langsung diamankan dan diperiksa. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah plastik bening kosong dan empat buah plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.

Hingga kini, polisi masih menduga ada jaringan lain yang terlibat pengedaran sabu di Bungo ini.

"Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sementara, tersangka dan barang bukti sudah diamankan," terang Wakapolres.

Rian disangkakan melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved