Jadi Heboh, Andre Rosiade Ungkap Perannya di Penggerebekan Prositusi Online di Padang

Penggerebekan pekerja seks komersial dengan memanfaatkan jaringan online yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade

Editor: Nani Rachmaini
Kolase foto TribunPadang.com
Anggota DPR RI Andre Rosiade dan PSK berinisial N. Jadi Heboh, Andre Rosiade Ungkap Alasannya Terlibat Penggerebekan Prositusi Online di Padang 

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Video Viral Istri Antar Suami Menikah Lagi, Saat Sungkem Bilang: Jangan Jelekkan Suami Saya

Warga Kanada Tiba-tiba Pingsan Terindikasi Virus Corona, Ada Dugaan Tertular dari Indonesia

Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan pada Minggu (26/1/2020).

Selain mengamankan NV dan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi dan dua unit ponsel milik pelaku.

"Saat ini pelaku kita bawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," kata Panit II Unit I Siber Ditkrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sonedi yang memimpin penggerebekan seperti dikutip Kompas.com.

 Penjelasan Polda Sumbar

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka. Diduga, PSK tersebut terlibat dengan jaringan prostitusi online.

Penetapan itu dilakukan pasca Polda Sumbar melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu. Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.

Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka pernah diterapkan dalam kasus prostitusi artis Vanesa Angel dengan vonis 5 bulan kurungan penjara.

“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK, Red) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020)

Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani.

Gus Nadir Sebut Tak Elok Pernyataan Presiden Jokowi yang Menolak Pulangkan WNI Eks ISIS

Tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan, Temuan Mayat Mengapung di Desa Aro, Muara Bulian, Ini Kata Polisi

Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.

“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ungkapnya

Satake menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi. Melainkan pelaku yang bekerja sebagai PSK yang terlihat sudah profesional.

“Pelaku juga bukan wanita di bawah umur. Jadi kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia.

Detik-detik Hotman Paris Ikut Angkat Keranda

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(Tribunnews.com/Tio, Kompas.com/Perdana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Jawaban Andre Rosiade Kenapa Dirinya Ikut dalam Penggerebekan PSK di Padang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved