Perempuan Aceh Ditangkap di Bungo, Nekat Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Persalinan

Perempuan asal Aceh yang tertangkap di Bungo pada Minggu (2/2/2020) lalu ternyata tengah mengandung.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Seorang perempuan asal Aceh ditangkap akibat jadi kurir sabu. Mirisnya, perempuan tersebut sedang hamil. 

Perempuan Aceh Ditangkap di Bungo, Nekat Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Persalinan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Perempuan asal Aceh yang tertangkap di Bungo pada Minggu (2/2/2020) lalu ternyata tengah mengandung. Hal itu diketahui dari pengakuannya pada sela-sela konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo, Senin (3/2/2020).

"Iya (sedang hamil)," angguk Cut Putri Wahyuni (29).

Perempuan yang tengah mengandung enam bulan ini mengaku, nekat menjadi kurir sabu untuk menyiapkan biaya persalinan.

Namun, dia enggan menambahkan keterangan lebih lanjut dan terus menutup wajahnya.

Untuk diketahui, Cut Putri ditangkap tak lama setelah turun dari bus untuk menemui Abdul Rahman (35). Kedua tersangka itu diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Sembunyikan Sabu 100 Gram dalam Bra, Perempuan Asal Aceh Ditangkap Polisi di Bungo

Dalaman Perempuan Asal Aceh Diamankan Polisi, Kapolres Bungo Ungkap Alasannya

Uang Ratusan Juta Milik DPRD Sarolangun Dicuri, Istri Sayuti Menjerit Lihat Kaca Mobil Pecah

Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Bungo itu akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Km 54, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Keduanya adalah Cut Putri Wahyuni (29), warga Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan Abdur Rahman (35), warga Pulau Jelmu, Dusun (Desa) Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

"Keduanya ditangkap beserta barang bukti 99 gram lebih, hampir 100 gram narkotika jenis sabu," ungkap Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata dalam keterangan persnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Muara Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian di daerah perbatasan Jambi-Sumbar, tepatnya di Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, sekitar pukul 16.30 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang dicurugai akan melakukan serah terima paket narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah dua orang tersebut diamankan, anggota Satresnarkoba Polres Bungo membawa keduanya ke Mapolsek Jujuhan untuk dilakukan penggeledan badan, disaksikan datuk rio (kepala desa/dusun) setempat. Saat hendak melakukan penggeledahan itulah perempuan asal Aceh itu mengakui perbuatannya dan mengeluarkan barang bukti berupa sabu.

"Saat hendak dilakukan penggeledahan diketahui, barang bukti (sabu) tersebut disembunyikan di dalamannya, dan perempuan tersebut dalam kondisi lagi hamil enam bulan,” terangnya.

Air Sungai Meluap, 500 Rumah di Kecamatan Limun Sarolangun Terendam Banjir, Warga Mulai Mengungsi

Bahas Pilkada 2024, Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD Muncul di Jambi

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip besar yang berisi kristal bening yang dibungkus menggunakan kain yang bermotif kotak-kotak berisi narkotika yang diduga jenis sabu seberat sekitar 100 gram.

Selain itu, satu unit handpone samsung warna putih, satu unit handpone oppo warna gold, satu buah dalaman perempuan, satu unit sepeda motor CBR oranye dan uang tunai sebesar Rp 240 ribu.

"Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kompol Yudha.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved