Dalaman Perempuan Asal Aceh Diamankan Polisi, Kapolres Bungo Ungkap Alasannya
Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Bungo akhirnya ditangkap pada Minggu (2/2/2020) sore.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Dalaman Perempuan Asal Aceh Diamankan Polisi, Kapolres Bungo Ungkap Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Bungo akhirnya ditangkap pada Minggu (2/2/2020) sore.
Keduanya yakni Cut Putri Wahyuni (29), warga Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan Abdur Rahman (35), warga Pulau Jelmu, Dusun (Desa) Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.\
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Km 54, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Selain barang bukti sabu seberat 100 gram, polisi juga mengamankan sebuah dalaman berupa bra warna pink sebagai barang bukti.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, dalaman itu digunakan untuk menyimpan sabu.
• Sembunyikan Sabu 100 Gram dalam Bra, Perempuan Asal Aceh Ditangkap Polisi di Bungo
• Bahas Pilkada 2024, Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD Muncul di Jambi
• Air Sungai Meluap, 500 Rumah di Kecamatan Limun Sarolangun Terendam Banjir, Warga Mulai Mengungsi
"Sewaktu hendak melakukan penggeledahan badan, perempuan tersebut mengeluarkan satu bungkusan kain yang berisi satu plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bra beha (yang dia kenakan)," demikian keterangan yang Tribunjambi.com dapatkan, Senin (3/2/2020).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Muara Bungo. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian di daerah perbatasan Jambi-Sumbar, tepatnya di Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Anggota Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang dicurugai akan melakukan serah terima paket narkotika jenis sabu tersebut," lanjut Paur Humas.
Setelah dua orang tersebut diamankan, anggota Satresnarkoba Polres Bungo membawa kedua orang tersebut ke Mapolsek Jujuhan untuk dilakukan penggeledan badan, disaksikan datuk rio (kepala desa/dusun) setempat.
Saat hendak melakukan penggeledahan itulah perempuan asal Aceh itu mengakui perbuatannya dan mengeluarkan barang bukti berupa sabu.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip besar yang berisi kristal bening yang dibungkus menggunakan kain yang bermotif kotak-kotak berisi narkotika yang diduga jenis sabu sebera 100 gram. Selain itu, satu unit handpone Samsung warna putih, satu unit handpone Oppo warna gold, satu buah beha warna pink, satu unit sepeda motor CBR oranye, dan uang tunai sebesar Rp 240 ribu.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut," tutup Iptu M Nur.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)