Ayah yang Bunuh Anak Kandung Ditangkap

Detik-detik Musadi Cekik Anak Kandungnya yang Berusia 5 Tahun, Sadis

"Pergilah ang (kamu, red) ke rumah ang di Merkeh, ambo (saya,red) dak lagi dengan ang, ambo dak nak lagi belaki dengan ang dak," sebutnya.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Istimewa
Musadi (39), sebelumnya tertulis Mursidin, tersangka pembunuhan anak kandung sendiri. Pembunuhan terjadi di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi rwwr w 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Musadi (39) ditangkap polisi pagi tadi.

Tersangka pembunuhan anak kandung secara sadis di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, mengakui perbuatannya.

Di depan polisi, Musadi menuturkan cara membunuh anaknya.

BREAKING NEWS Mursidin Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Sungai Manau Ditangkap

Kronologi Penangkapan Musadi, Ayah yang Bunuh Anak Kandung di Sungai Manau

Hasil Otopsi Lina Ibu Rizky Febian Meninggal Wajar, Bagaimana Hipertensi Bisa Sebabkan Kematian?

Musadi mengakui perbuatan itu dilakukannya, karena sang anak tidak mau menuruti perintahnya.

Ceritanya, pada Kamis 30 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Musadi pulang dari 'ngerae emas' (mencari emas).

Saat itu, pelaku meminta sang istri (Rina Kasturi, ibu dari korban Nurdiansah) supaya membuatkan minum.

"Mak diana buat teh mak Diana," kata Musadi, menirukan obrolannya bersama sang istri kepada penyidik.

"Dijawab bikinlah dewek. Ado bawa sen balek ? Sudah tu aku jawab, aku pergi ado kau ngasih bahan. Dijawabnyo dak ado dak," katanya.

Setelah itu, sang isteri berkata dirinya sudah tidak sudi lagi menjadi isterinya.

"Pergilah ang (kamu, red) ke rumah ang di Merkeh, ambo (saya,red) dak lagi dengan ang, ambo dak nak lagi belaki dengan ang dak," sebutnya.

Setelah pertengkaran tersebut, pelaku mengajak korban untuk ke pasar.

Musadi (39), sebelumnya tertulis Mursidin, tersangka pembunuhan anak kandung sendiri. Pembunuhan terjadi di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. fsfs
Musadi (39), sebelumnya tertulis Mursidin, tersangka pembunuhan anak kandung sendiri. Pembunuhan terjadi di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. fsfs (Istimewa)

Pada saat itu, ibu korban melarang korban untuk pergi bersama ayahnya.

"Dak usah kau pergi ke pasar dengan bapak kau, bapak kau dak ado sen, di rumah bae lah kau samo emak," kata pelaku menirukan percakapan isterinya.

Meski dilarang istrinya membawa sang buah hati, Musadi tetap nekat membawanya, tetapi tidak ke pasar melainkan ke kebun di belakang rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved