Berita Jambi

Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas

Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
net
Ilustrasi. Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas 

Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Asi Noprini mengatakan, pihaknya sejak 2018 mendampingi kasus pencabulan dengan terdakwa Ambok Lang, oknum di Dinas Pendidikan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi, beberapa waktu lalu.

Diakui Asi, pihaknya terkejut saat mendapat kabar putusan bebas terhadap terdakwa. Padahal kata dia, pihaknya belum dipanggil sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Memang pertama awal kasus saya sudah mengatakan kasus ini harus berlanjut sampai Polda. Sistematis sesuai prosedur sehingga satu tahun kasus ini terus bergulir," jelasnya, Jumat (31/1/2020).

"Kemarin saya baru tahu melihat di media online, kalau dia (terdakwa,red) bebas. Kami juga terkejut," kata Asi.

Menurut Asi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pengadilan Negeri Jambi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Terdakwa Kasus Pencabulan di Jambi Divonis Bebas, Orang Tua Korban: Anak-anak Kembali Ketakutan

Kondisi Terkini Wisata Danau Sipin, Kota Jambi, Air Meluap Membawa Sampah, Seperti Terbengkalai

"Kejaksaan katanya siap melakukan kasasi untuk kasus ini. Secara hukum kami menunggu itu, karena secara sprosedur sudah kami jalani," bilang Asi.

Terkait kondisi para korban, Asi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pekerjas sosial di PPA. Tujuannya untuk home visit, terkait pemulihan psikologis korban.

Sekira lima orang anak yang menjadi korban kata Asi, sudah diperiksa secara psikologis.

Hasilnya, anak-anak itu diketahui mengalami trauma, ada yang berat ada yang ringan.

"Ada yang ketakutan bahkan ada yang sampai tidak mau keluar rumah," ungkap Asi.

"Berkasnya sudah di kepolisian," katanya.

Asi mengatakan pada korban-korban pelecehan seksual yang mereka dampingi sebelumnya, pihaknya sering jadi saksi ahli.

Selain itu juga berkas hasil pemeriksaan juga dimasukkan ke BAP.

"Kemarin saya juga sudah dipanggil untuk di BAP. Tapi pada saat sidang saya tidak dipanggil," ungkapnya, merasa heran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved