Berita Jambi

Pengadilan Negeri Jambi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Pengadilan Negeri Jambi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Kompas.com
ilustrasi pencabulan anak. Pengadilan Negeri Jambi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi 

Pengadilan Negeri Jambi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan kasasi pasca vonis bebas Ambok Lang, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Kota Jambi.

Yuriswandi, jaksa yang menangani perkara tersebut mengatakan, saat ini timnya sedang menyusun memori kasasi atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

"Kami melakukan upaya hukum. Upaya hukum kasasi karena putusannya bebas yang terdakwanya Ambok itu," kata Yuriswandi, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan, setelah memori kasasi rampung, secepatnya akan dikirim ke mahkamah Agung.

Jadi Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, ASN Pemprov Jambi Divonis Bebas di Pengadilan Negeri

Terdakwa Kasus Pencabulan di Jambi Divonis Bebas, Orang Tua Korban: Anak-anak Kembali Ketakutan

Ia mengatkakan sejauh ini sudah berbuat maksimal dalam perkara itu. Bahkan semua saksi yang ada dalam perkara dihadirkan dalam persidangan.

"Korban-korban juga menerangkan bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Yuriswandi.

Ia juga menyampaikan rasa kecewanya atas putusa majelis hakim yang diluar dugaan menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Ambok Lang yang juga merupakan guru ngaji para korban.

Cara Aneh Remaja di Mojokerto Tawarkan Wanita Malam untuk Layanan Esek-esek di Vila

Cuma Dikabulkan Rp 6 Milyar, Pemda Tanjabtim Ajukan Kasasi Ke MA, Kasus Tertabraknya Jembatan Sabak

Namun kata dia, keputusan hakim tentu ada pertimbangan. Karna hal itu merupakan wewenang hakim, namun jalur hukum masih bisa dilakui lewat kasasi.

Pasca vonis bebas dibacakan, pihak jaksa belum menerima salinan putusan itu.

Yuriswandi mengatakan tim jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Ambok Lang dengan hukuman 6 tahun penjara.

Ambok Lang didakwa melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Vonis bebas Ambok Lang ada dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb.

Namun dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.

Pengadilan Negeri Jambi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved