Berita Jambi

Jadi Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, ASN Pemprov Jambi Divonis Bebas di Pengadilan Negeri

Jadi Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, ASN Pemprov Jambi Divonis Bebas di Pengadilan Negeri

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
Ilustrasi. Ayah Tiri di Jambi yang Cabuli 3 Anak Perempuannya yang di Bawah Umur, Divonis 17 Tahun Penjara oleh majelis hakim beberapa waktu lalu 

Jadi Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, ASN Pemprov Jambi Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa pencabulan anak di bawah umur yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi, Ambok Lang, divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi.

Lexy Fatharani, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (27/1/2020) mengiyakan vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa.

“Benar, hakim memutuskan begitu Kamis (23/1/2020) lalu. Sejak Jumat (24/1/2020) lalu kami mengajukan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Zubaidah, Lembaga Beranda Perempuan mengatakan, sebagai bukti primer alat bukti keterangan saksi sudah cukup sebagai kekuatan hukum.

Dilaporkan Isteri Sendiri, Warga Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Mahfud MD Pernah Bebaskan Pembunuh Begal, Ini Katanya Tentang Kasus ZA di Malang, Ada Kekeliruan

Diancam Tak Naik Kelas, 2 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru, Korban Alami Trauma Berat

“Apalagi saksinya banyak,” kata Zubaidah.

“Keputusan hakim janggal, hakim jelas tidak memiliki sensitifitas dan perspektif perlindungan anak dalam menangani perkara,” ungkap Zubaida.

Meski pun begitu menurutnya keluarga bisa memperkuat bukti dan cari pengacara yang paham perspektif perlindungan anak sebagai korban.

Vonis bebas Ambok Lang ada dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb. Namun dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.

Sebelumnya diketahui tindakan Ambok Lang ini dilaporkan ke Polda Jambi sekira tahun 2018 dan baru awal 2019 kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan dilimpah ke pengadilan.

Tito, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut telah memanggil banyak saksi mulai dari perangkat masjid tempat Ambok Lang sering mengajar ngaji dan memberikan ceramah jumat serta beberapa tetangganya.

Menurut kesaksian perangkat masjid dan beberapa saksi Ambok Lang pernah melakukan hal serupa beberapa tahun lalu.

Sebelum dan sesudah Ambok Lang menikah. Namun, dua kejadian tersebut tak dilaporkan ke kepolisian.

Kejadian ini dilaporkan ke kepolisian setelah satu dari murid mengaji Ambok Lang mengatakan pada orang tuanya tentang tindakan guru ngajinya berbuat cabul kepada muridnya, setelahnya diberikan uang Rp1.000 rupiah.

Sementara itu, Esi, pengacara Ambok Lang sebelumnya menghadirkan beberapa saksi, satu diantaranya istri dari terdakwa Ambok Lang, yang biasanya posisi saksi yang berhubungan keluarga ini diperdebatkan oleh hakim.

Beberapa keterangan saksi mengatakan bahwa anak-anak yang orangtunya melapor ini tidak pernah mengaji di rumah Ambok Lang. Kini berdasarkan permintaan hakim, Ambok Lang bebas.

Jadi Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, ASN Pemprov Jambi Divonis Bebas di Pengadilan Negeri (Tribunjambi.com/Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved