Asusila

Diancam Tak Naik Kelas, 2 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru, Korban Alami Trauma Berat

Oknum PNS berinisial AAKW (50) itu dilaporkan karena mencabuli dua siswi SD hingga korban alami trauma.

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang guru SD atau Sekolah Dasar di  Kecamatan Mengwi, Badung, Bali terancam mendekam di penjara.

Oknum PNS berinisial AAKW (50) itu dilaporkan karena mencabuli dua siswi SD hingga korban alami trauma.

Guru olahraga itu mencabuli siswinya KPP sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Kejadian itu terungkap lantaran korban yang kini sudah duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) merasa takut dicari-cari terus oleh pelaku. 

KKP sampai trauma dan mengiris-iris tangannya. Hal itu ketahui oleh seorang guru di sekolah KPP.

Saat KKP ditanyakan kenapa sampai mengiris tangannya?

Ia bercerita kalau ingin bunuh diri. KKP mengungkapkan bahwa ia pernah dicabuli saat SD oleh guru olahraganya.

Sumber Tribun Bali di di Polres Badung menginformasikan, dalam laporannya, KKP dicabuli sedari ia kelas 5 hingga kelas 6 SD.

Sungai Batang Bungo Meluap, Tiga Kecamatan di Bungo Terendam Banjir

Dari keterangan KPP juga, selain dia, juga ada korban lain yaitu TF.

“Kedua korban merupakan murid pelaku,” jelas sumber.

Dari keterangan TF, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juni 2018, pukul 15.00 Wita.

Hari itu ia mengikuti les kricket. Sedangkan yang menjadi guru olahraganya adalah AAKW.

Saat itulah siswa disuruh satu-satu masuk ruangan kelas dengan alasan diajarkan di dalam kelas.

“Di dalam kelas pelaku bukannya mengajari cara bermain kroket, malah mencabuli sisiwinya,” jelasnya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mangancam korban apabila tidak mengikuti keinginannya, nilai korban akan jelek. Bahkan diancam sampai bisa tidak naik kelas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved