Asusila
Diancam Tak Naik Kelas, 2 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru, Korban Alami Trauma Berat
Oknum PNS berinisial AAKW (50) itu dilaporkan karena mencabuli dua siswi SD hingga korban alami trauma.
Langsung Ditahan
Reskrim polres Badung mengamankan AAKW sore kemarin sekitar pukul 14.00 Wita.
Oknum guru olahraga SD itu telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan terlebih dulu.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, sesuai perintah Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, tidak ada penangguhan terhadap terduga pelaku.
“Sambil melengkapi BAP dan data yang lain, ya tetap kami amankan. Hasil visum juga diperkirakan keluar besok pagi (hari ini),” jelasnya.
• Teddy Akhirnya Gigit Jari, Bukti Kematian Lina Kini Terungkap, Polisi Ikut Periksa 4 Dokter Eks Sule
Diakui, meski hasil pemeriksaan beberapa saksi mengarah kuat ke AAKW menjadi tersangka, tetap perlu dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu satu kali 24 jam.
“Kalau sudah lengkap kami tetapkan tersangka, dan langsung ditahan. Tidak ada penangguhan meski masih pemeriksaan,” tegasnya.
Pecat Jika Terbukti
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung akan melakukan pemecatan terhadap AAKW jika ia terbukti bersalah.
Kepala Disdikpora Badung, I Ketut Widia Astika mengaku sudah mendengar kasus pencabulan tersebut.
Kata Astika, kasus seperti tidak bisa ditoleransi. Ia mengatakan bisa dilakukan tindakan pemecatan.
“Kalau memang itu terjadi jelas itu tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi dan bisa dilakukan pemecatan,” katanya
Ia menuturkan, guru harusnya menjadi teladan dan panutan. Jika kasus ini terbukti, interigritas guru akan tercoreng.
“Bagaimanapun guru wajib jadi panutan. Bukan malah perbuataan seperti itu,” kata mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan tersebut.
Penjatuhan hukuman akanb dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.