Berita Jambi

Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas

Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
net
Ilustrasi. Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas 

NE, seorang ibu dari salah satu korban mengatakan, ia bersama ibu-ibu korban lainnya cuma ingin keterangan yang jelas.

Mereka berharap hukum yang adil untuk mereka yang merasa pas pasan.

Orangtua korban lainnya E, mengaku saat di persidangan, anak-anaknya tampak ketakutan.

"Dua orang anak saya sampai menggigil melihat terdakwa. Lalu hakimnya berinisiatif membuka toga," ungkap E.

Setelah berkoordinasi di UPTD PPA, lima ibu korban lalu beranjak untuk ke Kejaksaan Tinggi.

Hanya saja, tidak ada yang menemui mereka di Kejaksaan Tinggi, untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, sedang ada kegiatan di luar kantor. Karena itu para orangtua korban memutuskan untuk pulang dan menunggu hasil kasasi.

Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas (Tribunjambi.com/Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved