Wacana Ekspor Ganja
Rafli Anggota DPR dari PKS Usulkan Ganja Diekspor, Sekretaris PPP Bilang Tidak Sesuai Nilai Agama
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli, mengusulkan Indonesia agar ekspor Ganja
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli, mengusulkan Indonesia agar ekspor Ganja.
Menurut Rafli, ganja bisa menjadi komoditi ekspor yang bagus di pasar internasional.
Hal tersebut disampaikan Rafli saat rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
"Jadi Pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," usul Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, dilansir dari Kompas TV.
• Banyak Isteri di Kota Jambi Gugat Cerai Suaminya, Ini 5 Faktor Penyebab Perceraian, Ada Pihak ke 3
• Susahnya BPR Berkolaborasi Menghadapi Gebrakan Fintech Pear to Pear Landing
• Inilah Pria Muslin Calon Menantu Miliuner Bill Gates, Nayel Nassar Ternyata Bukan Orang Sembarangan
• Ternyata Ketindihan Itu Bukan Karena Makhluk Halus, Ini Penjelasan Medisnya!
Achmad Baidowi, Sekretaris Fraksi PPP mengomentari usulan anggota PKS Rafli.
Menurut Baidowi, usulan ganja jadi komoditas ekspor bertentangan dengan aspek hukum, sosial, psikologi, dan nilai-nilai agama.
"Upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam), aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Baidowi saat dihubungi wartawan, Jumat (31/1/2020).
Baidowi menyebut ganja tak bisa dilegalkan di Indonesia karena aspek hukum legalisasi ganja bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Pada konvensi itu disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan konvensi tersebut, pemerintah sudah diratifikasi dan mengatur lebih lanjut dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di UU tersebut, kata Baidowi, diatur tentang penggolongan ganja dalam narkotika, golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat.
Dia juga menyinggung paradigma politik PKS sudah berubah.
"Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka," pungkasnya. (*)
• Ingat Lilik Gunawan? Yamaha NMAX yang Dipakainya Touring ke Mekkah Mau Dilelang, Dananya Untuk Ini
• Deklarasi Lintas Agama dan Masyarakat Adat Untuk Hutan Tropis Indonesia
• Terungkap, Cristiano Ronaldo dan Gareth Bale Hampir Berlabuh ke Liverpool, Buyar karena 2 Pemain Ini
• Resmi Pimpin Universitas Jambi, Sekjen Kemendikbud Ainun Naim, Lantik Prof Sutrisno Sebagai Rektor