Peresmian Kantor Hukum Monang Sitanggang Diawali Bakti Sosial di Panti Asuhan

Bakti sosial ini merupakan rangkaian dari acara Peresmian Kantor Hukum Monang Sitanggang

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/IST
Bakti sosial Kantor Hukum Monang Sitanggang SH MH berupa pemberian bantuan untuk Panti AsuhanYatim Muhamadiyah Aisyah, di Lorong Nusa Indah II Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (28/1/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Bakti sosial diadakan oleh Kantor Hukum Monang Sitanggang SH MH, Selasa (28/1/2020).

Bakti sosial diadakan di Panti Asuhan Yatim Muhamadiyah Aisyah, berlokasi di Lorong Nusa Indah II Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Bakti sosial ini merupakan rangkaian dari acara Peresmian Kantor Hukum Monang Sitanggang.

Pada bakti sosial tersebut, Vernandus Hamonangan selaku Kepala Kantor memberikan bantuan secara simbolis kepada panti asuhan.

Vernandus Hamonangan berharap kegiatan ini jadi berkah untuk semua pihak. Hal yang sama juga akan tetap diadakan di hari yang akan datang.

Peresmian kantor hokum diadakan setelah bakti sosial tersebut.

Kantor yang ditempati oleh Vernandus Hamonangan dan rekan-rekannya itu berada di Jalan Sultan Agung No 01 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Acara peresmian berlangsung sederhana. Acara dimulai dengan pemotongan tumpeng dilanjutkan makan bersama yang diselingi iringan lagu.

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Tinggi Jambi dan rekan sejawat dari kalangan pengacara, serta kolega.

Dalam sambutannya Vernandus Hamonangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berkenan hadir dan memberi support untuk terselenggaranya peresmian ini.

Ia mengatakan kantor hukum ini terbuka bagi siapa saja. Selain persoalan pendampingan/litigasi, pihaknya juga membuka ruang berdiskusi dengan semua orang terhadap persoalan.

Hingga malam hadir tamu yang datang silih berganti mulai dari rekan sesama Advokat maupun kolega.

Ada sejumlah advokat dan calon advokat yang tergabung dengan Kantor Hukum Monang Sitanggang SH MH, seperti Roida Pane, Hendra Ambarita, Bayu, Reynaldi, dan Atika Sitorus. (*)

Perkosa Anak Tiri hingga Puluhan Kali, Pria di Batanghari Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Terdakwa Kasus Pencabulan di Jambi Divonis Bebas, Orang Tua Korban: Anak-anak Kembali Ketakutan

Menangis di Persidangan, Terima Rp 200 Juta, Muhammadiyah, Terdakwa Suap Ketok Palu Mengaku Bersalah

Pastikan Indonesia Negatif Virus Corona, Menkes Terawan: Yang Dirawat Ada, Tapi Yang Positif Belum

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved