Perkosa Anak Tiri hingga Puluhan Kali, Pria di Batanghari Dilaporkan Istrinya ke Polisi
IS (27) Kecamatan Muara Tembesi mengaku telah puluhan kali menyetubuhi D anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Perkosa Anak Tiri hingga Puluhan Kali, Pria di Batanghari Dilaporkan Istrinya ke Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - IS (27) Kecamatan Muara Tembesi mengaku telah puluhan kali menyetubuhi D anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Hal ini diungkapkan Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto saat ekspos di Mapolres, Selasa (28/1).
Kapolres menyebut, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini.
Menurut pengakuan pelaku, ia memaksa anak tirinya itu untuk melayani nafsu bejatnya lebih kurang 20 kali.
"IS selalu memaksa berhubungan pada siang hari saat ibu korban pergi keluar rumah," ujarnya.
Pelaku, lanjut Dwi, terlebih dahulu membujuk korban dengan mengiming-imingi bakal dibelikan sebuah telepon genggam. Namun korban menolak. Pelaku akhirnya memaksa dan mengancam korban.
• Banyak ASN Pensiun, Arman Pastikan Pemkot Jambi Masih Butuh Honorer
• Honorer Mau Dihapus, Honorer di Kota Jambi Tuntut Pemerintah Beri Solusi
• Polhut Tangkap Pelaku Illegal Logging di Tanjabtim, Tiga Orang Jadi Tersangka
"Jika tidak dilayani, korban akan disakiti. Mendengar ancaman dari ayah tirinya itu, korban pasrah asalkan tidak disakiti," kata Dwi.
Sudah berkali kali disetubuhi ayah tirinya, korban sempat tidak mau pulang ke rumah orang tuanya.
"Karena takut ayah tirinya minta dilayani lagi. Saat itu, ibu korban mulai curiga dengan sikap anak kandungnya itu. Akhirnya ibu korban menanyakan apa hal yang terjadi," ucapnya.
Korban pun menjelaskan kepada ibu kandungnya bahwa ayah tirinya seringkali melalukan hubungan badan dengannya.
"Mendengar pernyataan itu, ibu korban geram dengan suaminya dan langsung mengajak anak kandungnya untuk melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Alhasil, pada Sabtu 25 Januari 2020 lalu, korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ulah ayah tirinya ke Polres Batanghari.
Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB pelaku langsung ditangkap di rumahnya di Kecamatan Muara Tembesi.
Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan berdalih bahwa pengaduan tentang ulahnya tersebut hanya dibuat-buat. Polisi tidak mendengarkan alasan pelaku, malam itu juga pelaku digiring ke sel tahanan Polres Batanghari.
"Untuk pasal yang dikenakan yakni UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres (*)