Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Merokok e-Cigarette Hukumnya Haram

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa haram untuk rokok

Editor: Nani Rachmaini
Instagram @astropens
Ilustrasi vape. Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Merokok e-Cigarette Hukumnya Haram 

Selanjutnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif, dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

Raja dan Ratu Keraton Sejagat Waras, Tak Terganggu Jiwa, Polisi: Mereka Sadar dan Mengerti

Deretan Diskon Game PC di Platform Steam Sampai 75% - Age of Empire 2, Dark Souls 3, Resident Evil 2

Gara-gara Pacar, Nenek 40 Tahun Menangis ke Hakim, Hadapi Vonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata dia.

Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.

Serta kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

VIDEO: Virus Corona 17 Tewas, Gara-gara Sup Kalelawar?

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektronik atau Vape

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved