Jurnalis Asing Ditahan Imigrasi, AJI Sebut Respon Pemerintah Indonesia Berlebihan

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan menilai penangkapan terhadap Jacobson adalah respon yang 'berlebihan' dari pemerintah Indonesia.

Editor: Nani Rachmaini
Instagram/mongabay
Philip Jacobson, Jurnalis Mongabay yang ditahan di Palangkaraya karena dinilai melanggar aturan keimigrasian. 

Philip Jacobson berada di Palangkaraya sejak 14 Desember 2019 lalu, dengan tujuan membantu kontributor lokal yang ada di Kalimantan Tengah terkait isu peladang di kalangan adat.

Pada tanggal 16 Desember, dia menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng atas undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, yang membahas terkait kriminalisasi peladang tradisional yang ada di Kalimantan Tengah.

BREAKING NEWS Korban Tenggelam di Sungai Pengabuan Ditemukan, Kondisi Tak Bernyawa

Model Gaya Baju Imlek Cheongsam dan Shanghan Terseksi 2020, Ada Model Untuk Pria dan Anak-anak

Siapa Sebenarnya Henky Solaiman? Pamit setelah Mencipta Ratusan Karya Film sejak 1971-2019

Keesokan harinya, lanjut Aryo, Jacobson didatangi oleh pihak Imigrasi dan pada saat juga pihak imigrasi menahan paspor dan visanya, dengan alasan dia melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Sejak saat itu, dia menjadi tahanan kota selama lebih dari satu bulan.

Kemudian pada Selasa (21/01) kemarin, Aryo menjelaskan, Jacobson mendapatkan dua surat dari pihak imigrasi Palangka Raya, yakni surat penangkapan dan surat penahanan.

"Sehingga sejak sore hari kemarin, pada Selasa (21/01) Philip ditahan oleh pihak Imigrasi di Rutan kelas II Kota Palangka Raya," kata dia.

Dalam salinan surat perintah penangkapan yang diterima BBC News Indonesia, pria berusia 30 tahun ini disebut "dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler, menyebut pihaknya akan "melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia".

Namun begitu, dia mengaku terkejut atas respons petugas imigrasi yang "mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi."

Terkait kedatangan Jacobson ke Palangkaraya, Aryo menjelaskan, editor Mongabay.com itu sedang membantu kontributor lokal untuk menulis artikel soal dugaan kriminalisasi peladang di Kalimantan.

Selama berada di Palangkaraya, Jacobson juga sempat menghadiri audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah.

CEO sekaligus pendiri Mongabay, Rhett Butler, kepada Kompas.com melalui surel menyatakan, Jacobson dianggap melakukan pelanggaran visa bisnis.

"Namun, mereka tak menjabarkannya. Saya ingin menekankan Phil berangkat ke Palangkaraya untuk menghadiri pertemuan antara AMAN dengan pemerintah," ujar Butler.

Dia mengungkapkan keluarga Jacobson sudah dia beri tahu setiap hari. "Meski saya tak bisa menghubungi Phil sejak dia dimasukkan tahanan," paparnya.

Butler juga melanjutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Aryo Nugroho selaku pengacara Jacobson, dan tidak menyewa kuasa hukum dari Amerika Serikat (AS).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved