Jurnalis Asing Ditahan Imigrasi, AJI Sebut Respon Pemerintah Indonesia Berlebihan
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan menilai penangkapan terhadap Jacobson adalah respon yang 'berlebihan' dari pemerintah Indonesia.
Jurnalis Asing Ditahan Imigrasi, AJI Sebut Respon Pemerintah Indonesia Berlebihan
TRIBUNJAMBI.COM-Jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa (21/01) karena diduga melakukan pelanggaran penggunaan visa.
Dikutip dari BBC, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan menilai penangkapan terhadap Jacobson adalah respon yang 'berlebihan' dari pemerintah Indonesia.
"Kami menganggap ini berlebihan karena menggunakan isu administrasi untuk menahan orang," ungkap Abdul Manan.
"Ini menjadi poin yang lebih merisaukan bahwa pemerintah jadi lebih alergi terhadap kritik dan saya kira praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sekarang menimpa Philip, giliran waktu lain akan menimpa yang lain, termasuk kepada wartawan-wartawan Indonesia," lanjutnya.
Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengungkapkan Imigrasi menyebut bahwa aktivitas editor media Mongabay yang berfokus pada isu lingkungan ini tidak sesuai dengan visa yang diajukan.
• Bisa Masuk ke Indonesia, 6 Fakta Mencengangkan Virus Corona yang Mewabah di China Mulai dari Gejala
• Rocky Gerung Sebut Pernyataan Jokowi Ini Upaya Melemahkan Anies Baswedan Menuju 2024
• VIDEO: Pengakuan Pekerja RSUD Diseret Hantu, Perempuan Bermata Merah Tarik Kakinya
"Yang pada intinya Philip diduga dengan sengaja melanggar izin tinggal dengan tujuan yang berbeda," ujar Aryo kepada BBC News Indonesia.
"Menurut pengakuan Philip, dia menggunakan visa bisnis," tambahnya.
Menurutnya, aktivitas Jacobson di Indonesia tidak menyalahi ketentuan visa bisnis.

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan.
"Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya," kata Sukran, Rabu (22/1/2020).
Tindakan Jacobson dianggap melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kini, editor Mongabay itu mendekam di Rumah Tahanan Palangkaraya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jacobson nantinya akan melalui proses peradilan.
Kronologi