Cara Pindah Faskes Secara Online & Offline hingga Cara Mengecek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas atau layanan yang diikuti setiap bulannya.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan 

Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:

Positif Jadi Mama Sambung Gempi? DJ Wilda Beri Pesan Begini ke Roy Marten: Aku Siap Bahagiain Gading

Sepakat Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi?

1. Pilih menu pendaftaran pengguna mobile

2. Isi no. Kartu, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, no. HP, dan password

3. Kalau berhasil akan muncul notifikasi Data berhasil didaftarkan

4. Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail

5. Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi

6. Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah sudah terdaftar, klik menu Ubah Data Peserta maka selanjutnya melakukan hal-hal ini:

1. Pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya.

Bagi yang sudah berkeluarga, istri dan anak otomatis masuk dalam akun yang sama.

Untuk pemilik akun baru tambahkan nomor handphone, email dan alamat surat (tidak wajib) terlebih dahulu.

Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1

2. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan data yang ingin diubah

3. Lalu masukkan kode verifikasi perubahan data yang telah dikirim lewat sms atau e-mail pada kolom yang ada, lalu tekan tombol Verifikasi

4. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru.

Namun perubahan faskes secara online ini (tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan).

Pindah faskes secara offline Untuk prosedur secara offline dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota dengan membawa Kartu BPJS dan KK

2. Peserta mengambil nomor antrian di pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu

3. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian

4. Mengisi Faskes Tingkat Pertama yang dikehendaki dengan menuliskan nama puskesmas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Ini Langkahnya Secara Online dan Offline"
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/04170121/pindah-faskes-bpjs-kesehatan-ini-langkahnya-secara-online-dan-offline?page=all#page dan  "Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya" https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/24/06321851/pengguna-bpjs-kesehatan-wajib-bayar-iuran-tiap-bulan-begini-cara-cek?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved