Cara Pindah Faskes Secara Online & Offline hingga Cara Mengecek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas atau layanan yang diikuti setiap bulannya.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan 

Cara Pindah Faskes Secara Online & Offline hingga Cara Mengecek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas atau layanan yang diikuti setiap bulannya.

Lalu, bagaimana cara mengetahui jumlah tagihan atau iuran yang harus dibayar setiap bulannya?

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (IST)

Cek iuran BPJS Kesehatan cukup mudah.

Ada empat cara untuk mengecek iuran BPJS, yaitu SMS, website, aplikasi dan Customer Service.

Berikut cara mengecek iuran BPJS Kesehatan :

Spoiler Bocoran Boruto Episode 141 dan Nonton Full Streaming Episode 140 Supaya Nyambung

Penampilan Terbaru Arya Permana Setelah Pangkas 109 Kg Berat Badannya, Bukan Makan Hobinya Sekarang

1. SMS

Cara ini memanfaatkan layanan SMS gateaway untuk mengecek iuran BPJS Kesehatan.

Untuk cek iuran BPJS Kesehatan, peserta harus mengirim SMS dengan format sebagai berikut :

Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan kirim ke 087775500400

Contoh : Tagihan 0001260979209 kirim ke 0877775500400

2. Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan kini memiliki aplikasi resmi di perangkat android, yaitu Mobile JKN dan bisa diunduh gratis.

Lewat aplikasi ini, peserta juga bisa mengecek iuran bulanan BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Caranya cukup mudah, yaitu sebagai berikut

- Unduh aplikasi mobile JKN dari ponsel lewat Google Play atau App Store.

-Buka aplikasi tersebut kemudian registrasi membuat akun atau login (apabila sudah punya akun)

-Masuk ke akun mobile JKN lalu klik menu Tagihan dan klik Premi

Nantinya, informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan tertera di aplikasi.

3. Melalui website resmi

Peserta dapat mengecek iuran BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS, yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut :

- Klik website resmi BPJS kemudian klik menu Cek Iuran Kesehatan BPJS yang terletak di sebelah kiri laman utama.

-Masukan data ke kolom berupa Nomor Kartu dan Tanggal Lahir peserta sebagai pemegang kartu BPJS tersebut

-Setelah mengisi data tersebut, peserta harus mengetikkan angka validasi yang tertera.

-Kemudian klik Cek dan rincian pembayaran akan muncul pada layar.

4. Customer Service

Peserta dapat mengecek informasi jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui Care Center di nomor telepon 1500 400.

Kemudian, layanan jemput bola BPJS Kesehatan Mobile Customer Servive (MCS) dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Ini Langkahnya Secara Online dan Offline

Fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan membantu banyak orang dalam berobat dan menyembuhkan penyakitnya.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dijalani dalam proses pengobatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Syarat utama, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

156 Orang Daftar PPK Kabupaten Muarojambi, 5 Daerah Ini Masih Sepi Pendaftar

Download Lagu MP3 Mandarin untuk Imlek 2020 dari Li Mao Shan s/d Various Artists

Jika di faskes ternyata perlu ditangani lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Nah, kendala kerap muncul saat peserta BPJS Kesehatan pindah domisili.

Bagaimana dengan status kepesertaannya?

Jawabannya, masih tetap aktif.

Namun, peserta BPJS Kesehatan harus segera memperbaharui data diri, termasuk alamat terbaru.

Apa gunanya?

Hal ini agar peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa dipindahkan faskes tingkat pertamanya.

Pindah faskes kini bisa dilakukan secara online ataupun offline.

Berikut cara-caranya.

Pindah faskes secara online Mendaftar atau mengubah data kepesertaan kini bisa dilakukan dalam satu aplikasi bernama Mobile JKN.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.

Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.

Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:

Positif Jadi Mama Sambung Gempi? DJ Wilda Beri Pesan Begini ke Roy Marten: Aku Siap Bahagiain Gading

Sepakat Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi?

1. Pilih menu pendaftaran pengguna mobile

2. Isi no. Kartu, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, no. HP, dan password

3. Kalau berhasil akan muncul notifikasi Data berhasil didaftarkan

4. Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail

5. Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi

6. Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah sudah terdaftar, klik menu Ubah Data Peserta maka selanjutnya melakukan hal-hal ini:

1. Pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya.

Bagi yang sudah berkeluarga, istri dan anak otomatis masuk dalam akun yang sama.

Untuk pemilik akun baru tambahkan nomor handphone, email dan alamat surat (tidak wajib) terlebih dahulu.

Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1

2. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan data yang ingin diubah

3. Lalu masukkan kode verifikasi perubahan data yang telah dikirim lewat sms atau e-mail pada kolom yang ada, lalu tekan tombol Verifikasi

4. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru.

Namun perubahan faskes secara online ini (tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan).

Pindah faskes secara offline Untuk prosedur secara offline dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota dengan membawa Kartu BPJS dan KK

2. Peserta mengambil nomor antrian di pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu

3. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian

4. Mengisi Faskes Tingkat Pertama yang dikehendaki dengan menuliskan nama puskesmas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Ini Langkahnya Secara Online dan Offline"
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/04170121/pindah-faskes-bpjs-kesehatan-ini-langkahnya-secara-online-dan-offline?page=all#page dan  "Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya" https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/24/06321851/pengguna-bpjs-kesehatan-wajib-bayar-iuran-tiap-bulan-begini-cara-cek?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved