Sepakat Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi?

Bekerja untuk pemerintah, namun tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Suci Rahayu PK
CNN Indonesia/Safir Makki
Ilustrasi honorer. 

Sepakat Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi?

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintahan Jokowi Jilid 2 dan DPR RI mengambil keputusan tegas soal pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Mereka sepakat tak ada lagi istilah pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Saat ini di instansi pemerintahan, banyak sekali pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Ternyata dua istilah ini tidak diatur dalam administrasi pemerintahan negara ini.

Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer ()

Saat ini masih banyak sekali warga negara Indonesia yang menjadi pegawai honorer.

Bekerja untuk pemerintah, namun tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN)

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Digosipkan Dekat Roychin & Faisal Nasimuddin, Luna Maya Diperingatkan Soal Larangan Menikah

Positif Jadi Mama Sambung Gempi? DJ Wilda Beri Pesan Begini ke Roy Marten: Aku Siap Bahagiain Gading

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved