Cara Pindah Faskes Secara Online & Offline hingga Cara Mengecek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas atau layanan yang diikuti setiap bulannya.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan 

Fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan membantu banyak orang dalam berobat dan menyembuhkan penyakitnya.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dijalani dalam proses pengobatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Syarat utama, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

156 Orang Daftar PPK Kabupaten Muarojambi, 5 Daerah Ini Masih Sepi Pendaftar

Download Lagu MP3 Mandarin untuk Imlek 2020 dari Li Mao Shan s/d Various Artists

Jika di faskes ternyata perlu ditangani lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Nah, kendala kerap muncul saat peserta BPJS Kesehatan pindah domisili.

Bagaimana dengan status kepesertaannya?

Jawabannya, masih tetap aktif.

Namun, peserta BPJS Kesehatan harus segera memperbaharui data diri, termasuk alamat terbaru.

Apa gunanya?

Hal ini agar peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa dipindahkan faskes tingkat pertamanya.

Pindah faskes kini bisa dilakukan secara online ataupun offline.

Berikut cara-caranya.

Pindah faskes secara online Mendaftar atau mengubah data kepesertaan kini bisa dilakukan dalam satu aplikasi bernama Mobile JKN.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.

Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved