Praktik Prostitusi di Apartemen, Ditawarkan Mulai Rp 900 Ribu hingga Dijual Via Aplikasi

Petugas kemudian menyusuri tiap seluk beluk unit apartemen tersebut dan mendapatkan SA berada di sebuah kamar bersama tiga wanita lainnya.

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Berawal selidiki anak hilang, Polres Metro Depok justru membongkar praktik prostitusi yang terjadi di sebuah apartemen di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan aksi pelaku dalam mempekerjakan 10 ABG sebagai PSK, dapat dikatakan sadis.

"Sebab setiap korban wajib melayani tamu atau berhubungan badan dengan tamu sebanyak 10 kali setiap malam.

"Jika tidak, maka akan dikenai denda," kata Pujiyarto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

Sekali berhubungan badan kata Pujiyarto, pengelola cafe mematok harga ke para hidung belang Rp 150 Ribu.

Dimana Rp 60 Ribu untuk korban atau ABG yang dijadikan PSK dan sisanya untuk cafe.

"Uang gaji untuk korban akan diberikan setiap dua bulan," kata Pujiyarto.

Sementara jika setiap malam, korban tidak dapat melayani tamu minimal 10 kali, maka akan didenda Rp 50 ribu per malam.

"Denda akan dipotong dari gaji korban dalam melayani tamu," katanya.

Selain itu kata Pujiyarto, para pelaku akan berupaya membuat para korban tidak menstruasi, agar dapat melayani tamu setiap malam.

"Caranya dengan diberikan pil tertentu," kata Pujiyarto.

Hal mengenaskan lainnya kata Pujiyarto, pengelola cafe yang mempekerjakan para ABG tidak memberikan pemeriksaan kesehatan berkala.

"Sehingga ini rentan menimbulkan penyakit seksual dan menular lainnya," kata dia.

Pujiyarto menjelaskan omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak dibawah umur atau ABG sebagai PSK ini, terbilang cukup fantastis.

"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 Miliar sebulan. Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani hidung belang," kata Pujiyarto.

Menurutnya sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam cafe.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved