Praktik Prostitusi di Apartemen, Ditawarkan Mulai Rp 900 Ribu hingga Dijual Via Aplikasi
Petugas kemudian menyusuri tiap seluk beluk unit apartemen tersebut dan mendapatkan SA berada di sebuah kamar bersama tiga wanita lainnya.
"Mereka ditawarkan melalui aplikasi," katanya.
Kasusnya kini masih terus didalami. Petugas masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Yang kita tangani adalah kasus laporan anak hilang. Ternyata diduga ada tindak prostitusi juga namun terjadi di Jakarta Selatan"
"Sehingga kita berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan (Polres) untuk pengungkapan," tuturnya.

Prostitusi di Penjaringan Jakarta Utara
Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 6 pelaku sindikat trafficking dan eksploitasi anak di bawah umur atau ABG, secara seksual dan ekonomi.
Mereka adalah adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani hidung belang atau menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).
Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Sementara 4 tersangka lainnya berperan sebagai perekrut ABG, calo atau pencari hidung belang, hingga petugas cafe.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari terungkapnya kasus ini, disinyalir atau tidak menutup kemungkinan terjadi juga di cafe atau tempat hiburan malam lainnya di Jakarta.
"Karenanya dalam waktu dekat ini, secara dadakan dan acak, kami akan cek dan lakukan razia ke cafe atau tempat hiburan malam lainnya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Selain itu dalam kasus ini, kata Yusri, pihaknya masih mendalami lagi, untuk melihat kemungkinan adanya aktor lain di atas Mami Atun dan Mami Tuti selaku otak sindikat ini.
"Yang jelas kami masih dalami kemungkinan lainnya," kata dia.