Kurangi Potensi Penyimpangan, Bappeda Kota Jambi Mulai Sinkronkan Sistem SIPD

Bappeda Kota Jambi, tengah menyinkronisasikan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan Sistem Penganggaran.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno

Kurangi Potensi Penyimpangan, Bappeda Kota Jambi Mulai Sinkronkan Sistem SIPD

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi, tengah menyinkronisasikan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (E-Planing) dan Sistem Penganggaran (E-Budgeting). Hal ini dilakukan agar dapat terhubung dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Kemendagri.

Selain itu, agar data dari tiap OPD di lingkungan Pemkot Jambi, agar didapatkan satu data. Adapun salah satu tujuan penyediaan satu data adalah untuk perencanaan pembangunan daerah yang dikelola melalui SIPD.

Hanya saja diakui oleh Zaki selaku Kabid Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Jambi, baru-baru ini mengatakan, program SIPD masih dalam keadaan maintenance (pemeliharaan).

“E-planing dan e-budgeting sedang disinkronkan. Integrasi antar keduanya sudah ada aplikasi dari pemerintah pusat, sesuai intruksi dari Permendagri. Namun kemarin masih maintenance,” jelasnya.

Kejar Saham 10 Persen, Pemprov Jambi Siapkan PT JII untuk Kelola Blok Migas

Jadwal Pelantikan Prof Sutrisno Jadi Rektor Unja Tak Kunjung Turun, Panitia Tunggu di Sisa Waktu

Truk Tangki Hajar Sepeda Motor di Jalan Baru Selincah, Seorang Pengendara Tewas di Lokasi Kejadian

Lanjutnya, pentingnya e-planning yang dijalankan di daerah diintegrasikan ke SIPD untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, integrasi e-planning juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kemendagri juga ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.

“SIPD adalah alat kontrol yang diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah,” tambah Zaki.

Ditambahkan Zaki, selain merupakan amanat undang-undang, SIPD juga memberikan manfaat kemudahan dalam pelaksanaan pemerintah daerah terutama untuk akses data, menjalankan fungsi perencanaan, fungsi penganggaran, pengawasan dan evaluasi, serta pelaporan.

"Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi pusat dan Instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk," pungkasnya. (Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved