Ini Alasan Mahfud MD Tidak Bisa Bantu Pelajar yang Disebut Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Begal
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi bega
TRIBUNJAMBI.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.
"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).
• Tidak Kantongi Izin, Bagaimana Nasib Revitalisasi Monas Sekarang?
• Sidang Perdana Kasus Polisi Terbakar Saat Amankan Demo, Keluarga Terdakwa Histeris dan Pingsan Saat
• Kejari Tanjung Jabung Barat Pimpin Pelantikan/Sertijab KasubagBin dan Kasi Pidum
Namun, Mahfud menjelaskan, Irfan waktu itu dapat dibebaskan lantaran kasus yang menimpanya belum masuk dalam ranah persidangan.
Sehingga proses pembebasan terhadap Irfan yang masih berstatus tersangka dapat dilakukan secara cepat
"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.
"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.
Sedangkan kasus yang dialami ZA telah berada dalam ranah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud tidak bisa berbuat banyak.
"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.
• BREAKING NEWS Selama 3 Bulan ke Depan Kota Sungai Penuh Siaga Bencana!
• Hasil Otopsi Belum Keluar, Teddy Mendadak Serahkan Warisan Lina Mantan Sule ke Putri Delina Ada Apa?
• Spoiler One Piece Chapter 969 Oden Bakal Hadapi Kaido dan Berikan Bekas Luka yang Besar?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD (Tangkap layar KompasTV
Akan tetapi, Mahfud menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan kasus pembunuhan begal di Malang.
Kesalahan terletak pada jenis kasus yang sama, namun mendapat perlakukan hukum yang berbeda.
Bahkan, dikabarkan ZA dituntut dengan hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Mantan Hakim MK ini menjelaskan jika tuntutan tersebut tidak benar.
"Jangan didramatisir, membela diri kok dihukum mati," ujar Mahfud.