Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham
Pada 2017, perusahaan grade menengah itu mendapat proyek senilai Rp 16 miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Majelis hakim juga dibuat bingung oleh keterangan saksi Hasanudin.
Hakim bingung karena Hasanuddin mengaku telah membeli perushaan itu dari Paud Syakarin, namun tak mengerti soal pembagian saham.

"Saya beli perusahaan bukan jual beli saham, saya tidak faham soal saham yang mulia," kata Hasanudin.
"Lalu kenapa kamu bilang beli, kalau tidak paham soal saham," tanya majelis hakim.
"Kami ikuti bohong saudara selama ini di perkara perdata perusahaan Anda, nama Anda saja tidak masuk di sana sebagai pemilik perusahaan," sambung Majelis Hakim.
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2019, Ada yang 2 Titik, Jangan Salah Tempat
Majelis hakim kembali memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan kembali saksi Hasanuddin pada persidangan selanjutnya.
Hakim mengangguk-angguk
Beberapa anggota saksi mengaku menerima uang ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Lantas bagaimana cara anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang?
Kesaksian anggota dewan yang dihadirkan dalam sidang suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 membuat hakim mengangguk-angguk.
Pemandangan itu terlihat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (21/1).
Saksi Zainal Abidin dan Effendi Hatta kompak menyebut semua anggota di Komisi III DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
"Semua sudah menerima, kalaupun ada yang bilang tidak menerima di pengadilan ini saja karena semua sudah diserahkan, saya sama pak Zainal yang bagikan," kata Effendi Hatta.
Jawaban senada juga disampaikan Zainal Abidin di persidangan.
"Kalau saya bohong, tidak lihat matahari lagi sampai besok, semua sudah nerima satu orang Rp 175 juta," kata Zainal Abidin.