Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham

Pada 2017, perusahaan grade menengah itu mendapat proyek senilai Rp 16 miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Jaksa KPK menghadirkan sebanyak 23 saksi dalam persidangan suap ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018. 

Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham, Bagaimana Bisa?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebuah fakta menarik terungkap di sidang kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (21/1/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Hasanuddin pada persidangan.

Ini merupakan kali ketiga pemilik PT Giant Eka Sakti itu dipanggil ke pengadilan.

Dalam sidang dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi Hasanuddin, Hasanuddin dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Paud Syakarin.

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni mempertanyakan soal keabsahan status kepemilikan perusahaan yang diklaim saksi sudah dibeli dari Paud Syakarin, seharga Rp 80 juta.

BREAKING NEWS 23 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Saksi Sidang Ketuk Palu Hari Ini

Hasil Liga Inggris Tadi Malam dan Klasemen Setelah Arsenal vs Chelsea Imbang 2-2

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2019, Ada yang 2 Titik, Jangan Salah Tempat

Hakim menuturkan pada 2017, perusahaan grade menengah itu mendapat proyek senilai Rp 16 miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Masa iya grade M dengan proyek puluhan miliar dijual cuma Rp 80 juta, dapat pekerjaan nilainya Rp 16 miliar," kata anggota majelis hakim.

Hal ini pun dijawab saksi Hasanuddin bahwa perusahaannya ikut lelang.

Keterangan berbeda dari Dodi

Namun, keterangan Hasanuddin ini berbeda dengan yang disampaikan Dodi Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dodi mengatakan proyek pekerjaan oleh PT Giant Eka Sakti dengan nilai Rp16 miliar itu diserahkan kepada Paud Syakarin.

"Itu sudah diarahkan semua, untuk PT Giant Eka Sakti diserahkan kepada Paud, saya yang mengarahkan," kata Dodi Irawan.

Pemberian proyek tersebut, menurut Dodi, sebagai imbal balik atas setoran uang oleh Paud Syakarin melalui Hasanudin selaku pemilik perusahaan untuk memperlancar jalannya sidang pengesahan RAPBD Tahun 2017.

Majelis hakim bingung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved