Hakim Heran Bagaimana Perusahaan Dijual Rp 80 Juta, Grade M & Dapat Proyek Rp 16 M di PUPR Jambi

"Masa iya grade M dengan proyek puluhan miliar dijual cuma Rp 80 juta, dapat pekerjaan nilainya Rp 16 miliar," kata anggota majelis hakim.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Dedy Nurdin
23 saksi dihadirkan kembali oleh Jaksa KPK dalam persidangan suap ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018 degan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi pada persidangan Selasa (21/1/2020). 

"Kalau saya bohong, tidak lihat matahari lagi sampai besok, semua sudah nerima satu orang Rp 175 juta," kata Zainal Abidin.

Dia juga mengatakan bahwa uang itu didapat dari Paud Syakarin, yang dijemput bersama Effendi Hatta di rumah saksi Paud.

Uang itu lantas disimpan di rumah pribadinya untuk kemudian diserahkan kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

"Semua nerima di rumah saya, uang itu tidak saya bawa keluar. Mereka datang ke rumah jemput sendiri," ujarnya.

Namun keterangan kedua terdakwa ini dibantah para saksi dari komisi III yang dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir.

"Saya tidak menerima yang mulia," bantah Eka Marlina. Pernyataan yang sama juga disampaikan Yanti Maria dan Wiwid Iswara.

"Yang pertama maupun yang kedua saya tidak pernah nerima yang mulia," kata Wiwid Iswara.

Dalam sidang itu, para saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir pada persidangan ini antara lain:

- Dodi Irawan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi

- Anggota DPRD Provinsi Jambi saat kasus terjadi:

Imaddudin

Kusnindar

Hilalatil Badri

Budiyako

M Khairil

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved