Hakim Heran Bagaimana Perusahaan Dijual Rp 80 Juta, Grade M & Dapat Proyek Rp 16 M di PUPR Jambi
"Masa iya grade M dengan proyek puluhan miliar dijual cuma Rp 80 juta, dapat pekerjaan nilainya Rp 16 miliar," kata anggota majelis hakim.
Hakim Tipikor Heran Bagaimana Bisa Perusahaan Dijual Rp 80 Juta, Grade M & Dapat proyek Rp 16 M di PUPR Jambi
Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham, Bagaimana Bisa?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebuah fakta menarik terungkap di sidang kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (21/1/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Hasanuddin pada persidangan.
Ini merupakan kali ketiga pemilik PT Giant Eka Sakti itu dipanggil ke pengadilan.

Dalam sidang dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi Hasanuddin, Hasanuddin dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Paud Syakarin.
Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni mempertanyakan soal keabsahan status kepemilikan perusahaan yang diklaim saksi sudah dibeli dari Paud Syakarin, seharga Rp 80 juta.
• Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham
• BREAKING NEWS Jadwal Final Gubernur Cup 2020, Partai Puncak Kerinci vs Merangin Sore Ini
Hakim menuturkan pada 2017, perusahaan grade menengah itu mendapat proyek senilai Rp 16 miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Masa iya grade M dengan proyek puluhan miliar dijual cuma Rp 80 juta, dapat pekerjaan nilainya Rp 16 miliar," kata anggota majelis hakim.
Hal ini pun dijawab saksi Hasanuddin bahwa perusahaannya ikut lelang.
Keterangan berbeda dari Dodi
Namun, keterangan Hasanuddin ini berbeda dengan yang disampaikan Dodi Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dodi mengatakan proyek pekerjaan oleh PT Giant Eka Sakti dengan nilai Rp16 miliar itu diserahkan kepada Paud Syakarin.
"Itu sudah diarahkan semua, untuk PT Giant Eka Sakti diserahkan kepada Paud, saya yang mengarahkan," kata Dodi Irawan.