Hakim Heran Bagaimana Perusahaan Dijual Rp 80 Juta, Grade M & Dapat Proyek Rp 16 M di PUPR Jambi

"Masa iya grade M dengan proyek puluhan miliar dijual cuma Rp 80 juta, dapat pekerjaan nilainya Rp 16 miliar," kata anggota majelis hakim.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Dedy Nurdin
23 saksi dihadirkan kembali oleh Jaksa KPK dalam persidangan suap ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018 degan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi pada persidangan Selasa (21/1/2020). 

Hakim Tipikor Heran Bagaimana Bisa Perusahaan Dijual Rp 80 Juta, Grade M & Dapat proyek Rp 16 M di PUPR Jambi

Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham, Bagaimana Bisa?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebuah fakta menarik terungkap di sidang kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (21/1/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Hasanuddin pada persidangan.

Ini merupakan kali ketiga pemilik PT Giant Eka Sakti itu dipanggil ke pengadilan.

23 saksi dihadirkan kembali oleh Jaksa KPK dalam persidangan suap ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018 degan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi pada persidangan Selasa (21/1/2020).
23 saksi dihadirkan kembali oleh Jaksa KPK dalam persidangan suap ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018 degan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi pada persidangan Selasa (21/1/2020). (Tribunjambi/Dedy Nurdin)

Dalam sidang dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi Hasanuddin, Hasanuddin dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Paud Syakarin.

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni mempertanyakan soal keabsahan status kepemilikan perusahaan yang diklaim saksi sudah dibeli dari Paud Syakarin, seharga Rp 80 juta.

Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham

BREAKING NEWS Jadwal Final Gubernur Cup 2020, Partai Puncak Kerinci vs Merangin Sore Ini

 

Hakim menuturkan pada 2017, perusahaan grade menengah itu mendapat proyek senilai Rp 16 miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Masa iya grade M dengan proyek puluhan miliar dijual cuma Rp 80 juta, dapat pekerjaan nilainya Rp 16 miliar," kata anggota majelis hakim.

Hal ini pun dijawab saksi Hasanuddin bahwa perusahaannya ikut lelang.

Keterangan berbeda dari Dodi

Namun, keterangan Hasanuddin ini berbeda dengan yang disampaikan Dodi Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dodi mengatakan proyek pekerjaan oleh PT Giant Eka Sakti dengan nilai Rp16 miliar itu diserahkan kepada Paud Syakarin.

"Itu sudah diarahkan semua, untuk PT Giant Eka Sakti diserahkan kepada Paud, saya yang mengarahkan," kata Dodi Irawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved