Protes Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Didakwa Pembunuhan, Situs PN Kepanjen Diretas

Aksi peretasan ini diduga terkait dengan kasus siswa SMA berinisial ZA(17) yang membunuh begal karena hendak memperkosa pacarnya sekaligus mengambil

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ilustrasi - Sidang pelajar SMA di Malang bunuh begal hari ini digelar, website Pengadilan Negeri Kepanjen diretas: begal dibela pelajar dipenjara 

Saat itu, pacarnya diancam akan diperkosa oleh begal.

Isu Tunggakan, Benarkah BPJS Kesehatan Alokasikan Anggaran hingga Rp 4,1 M untuk Insentif Direksi?

Namun, ZA yang diproses hukum didakwa dengan pasal yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, ZA juga didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Eksepsi yang diajukan oleh pengacara ZA dalam persidangan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.

Sidang ZA mengacu pada persidangan anak. Proses persidangannya dibuat tertutup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Situs PN Kepanjen Diretas, Isinya Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal",
https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/08002281/situs-pn-kepanjen-diretas-isinya-protes-kasus-pelajar-yang-bunuh-begal?page=all&_ga=2.172542699.996642622.1579432550-550443051.1578987976#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved