Protes Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Didakwa Pembunuhan, Situs PN Kepanjen Diretas

Aksi peretasan ini diduga terkait dengan kasus siswa SMA berinisial ZA(17) yang membunuh begal karena hendak memperkosa pacarnya sekaligus mengambil

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ilustrasi - Sidang pelajar SMA di Malang bunuh begal hari ini digelar, website Pengadilan Negeri Kepanjen diretas: begal dibela pelajar dipenjara 

Protes Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Didakwa Pembunuhan, Situs PN Kepanjen Diretas

TRIBUNJAMBI.COM - Situs web resmi Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, pn-kepanjen.go.id diretas oleh hacker sejak Kamis (16/1/2020) lalu.

Dalam aksinya, peretas menuliskan kalimat "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela, pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".

Aksi peretasan ini diduga terkait dengan kasus siswa SMA berinisial ZA(17) yang membunuh begal karena hendak memperkosa pacarnya sekaligus mengambil barang-barang berharga miliknya.

Saat ini ZA tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

ZA didakwa penjara seumur hidup karena membunuh begal yang menyerangnya.

Peringatan Dini BMKG Selasa (21/1) - Jambi, Sumsel, NTT, Kaltim Waspada Hujan Lebat Disertai Angin

Pemilik 3 Zodiak Diprediksi Kurang Beruntung Pekan Ini (21-26/1) - Aries Dibelenggu Rasa Khawatir

Kini Giliran Uus Bersuara, Nikita Mirzani Blak-blakan Ungkap Inisial Artis yang Diduga Terseret

Akibat peretasan ini, situs resmi Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tidak bisa diakses.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, situs web itu diretas sejak Kamis pekan lalu.

Berkas dan informasi yang biasanya dilayani secara online, untuk sementara akan dilayani secara offline.

"Mulai Kamis sudah tidak bisa mengakses. Jadi untuk pihak-pihak yang ingin atau ada urusan bisa langsung datang ke kantor PN," kata Yoedi.

Bukan saat ini saja situs resmi PN Kepanjen diretas.

Sebelumnya, situs yang sama juga sudah pernah mengalami peretasan.

"Malang ada banyak perkara yang menarik perhatian. Jadi mungkin ada pihak yang merasa tidak senang," kata Yoedi.

Sementara itu, sidang kasus ZA (17) sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus tersebut, ZA membunuh begal karena membela diri.

Saat itu, pacarnya diancam akan diperkosa oleh begal.

Isu Tunggakan, Benarkah BPJS Kesehatan Alokasikan Anggaran hingga Rp 4,1 M untuk Insentif Direksi?

Namun, ZA yang diproses hukum didakwa dengan pasal yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, ZA juga didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Eksepsi yang diajukan oleh pengacara ZA dalam persidangan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.

Sidang ZA mengacu pada persidangan anak. Proses persidangannya dibuat tertutup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Situs PN Kepanjen Diretas, Isinya Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal",
https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/08002281/situs-pn-kepanjen-diretas-isinya-protes-kasus-pelajar-yang-bunuh-begal?page=all&_ga=2.172542699.996642622.1579432550-550443051.1578987976#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved