Hotman Paris Ekspos Omongan Jaksa Agung Soal Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, "Ayo Bersuara"

Pengacara Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya

Editor: Nani Rachmaini
Facebook/ Aji Prasetyo dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Ekspos Omongan Jaksa Agung Soal Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, "Ayo Bersuara" 

Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Siapa Sebenarnya Ahmad Riza Patria, Calon Wakil Gubernur DKI Pilihan Gerindra

Sekda Sragen Benarkan Pengemudi Mobil Goyang dan Ugal-ugalan adalah PNS, Pegawai Diskominfo

Baru Nikah 2 Bulan, Suami Tercyduk Selingkuh Dengan Ibu Mertua Hingga Diduga Punya Bayi!

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP. 

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," bebernya.

Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.

"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.

Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.

"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.

Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP  tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP.  Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya. 

Pun terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani.

VIDEO: HEBOH Penampakan Dua Matahari

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Langkah Gercep Hotman Paris Soal Pelajar Malang yang Bunuh Begal, Ucapan Jaksa Agung Diekspos: Ayo!

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved