Hotman Paris Ekspos Omongan Jaksa Agung Soal Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, "Ayo Bersuara"

Pengacara Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya

Editor: Nani Rachmaini
Facebook/ Aji Prasetyo dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Ekspos Omongan Jaksa Agung Soal Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, "Ayo Bersuara" 

Hotman Paris Ekspos Omongan Jaksa Agung Soal Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, "Ayo Bersuara"

TRIBUNJAMBI.COM-Pengacara Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya (sebelumnya disebut pacar).

Pelajar SMA di Malang yang dibela Hotman Paris itu adalah ZA (17).

Hotman Paris juga mengekspos ucapan jaksa agung hingga menjanjikan satu hal.

Sebelumnya, Hotman Paris belum lama ini ikut bereaksi tentang kasus ZA.

ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa teman dekatnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Terkait kasus pembunuhan begal yang dilakukanya itu, ZA dikabarkan bakal menerima hukuman seumur hidup.

VIDEO: Heboh! Petinggi Sunda Empire Mengaku Bisa Kendalikan Nuklir Melalui Empire System

Baru Nikah 2 Bulan, Suami Tercyduk Selingkuh Dengan Ibu Mertua Hingga Diduga Punya Bayi!

Hitung-hitungan, Peluang Sandiaga Uno Dinilai Lebih Besar dari Anies Baswedan di 2024

Hotman Paris sebelumnya sudah menanggapi kabar ini.

Hal itu ia sampaikan melalui postingan video di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (19/1/2020).

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Janji Hotman Paris

Terbaru, Hotman Paris kembali mengunggah sebuah postingan tentang kasus ZA, Senin (20/1/2020).

Sembari mengunggah gambar foto tajuk soal kasus ZA, Hotman Paris menyuarakan agar masyarakat Indonesia bersuara.

Dalam keterangan postingannya, Hotman Paris meminta tim kuasa hukum ZA menghubunginya untuk tukar pikiran.

Hotman Paris mengaku tak bisa membantu di Malang karena banyak jadwal sidang dan syuting.

Namun ia menjanjikan satu hal.

"Ayok seluruh Rakyat bersuara!

Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub hotman utk tukar pikiran!

Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting

tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tulisnya dikutip TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Janji Hotman Paris soal kasus ZA, pelajar SMA di Malang yang bunuh begal.
Janji Hotman Paris soal kasus ZA, pelajar SMA di Malang yang bunuh begal. (instagram.com/hotmanparisofficial)

Ucapan Jaksa Agung Diekspos

Selain itu melalui postingannya yang lain, Hotman Paris juga mengekspos ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dilansir dari Kompas TV, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sebenarnya begal tersebut tidak ingin memperkosa kekasih ZA. 

ST Burhanuddin mengatakan ZA memang sudah membawa senjata tajam yang digunakannya untuk menusuk salah satu begal. Jadi, ZA dianggap membela diri dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa. 

Jaksa Agung juga menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap pelajar pembunuh begal tersebut karena masih di bawah umur.

Hotman Paris mengunggah postingan tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal.
Hotman Paris mengunggah postingan tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal. (instagram.com/hotmanparisofficial)
FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Sudah Punya Istri dan Anak

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Hitung-hitungan, Peluang Sandiaga Uno Dinilai Lebih Besar dari Anies Baswedan di 2024

Bhakti Riza mengatakan, pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini dijodohkan dengan seorang perempuan kala duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.

Persidangan ZA akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan dimulai hari ini Selasa (21/1/2020) pukul 15.00 WIB.

"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 WIB," tandasnya.

Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan, kemarin Senin (20/1/2020) adalah sidang keterangan saksi.

Lalu pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu(22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Benarkah ZA akan Dihukum Seumur Hidup?

Menanggapi kabar hukuman yang bakal diterima ZA, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar buka suara.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Siapa Sebenarnya Ahmad Riza Patria, Calon Wakil Gubernur DKI Pilihan Gerindra

Sekda Sragen Benarkan Pengemudi Mobil Goyang dan Ugal-ugalan adalah PNS, Pegawai Diskominfo

Baru Nikah 2 Bulan, Suami Tercyduk Selingkuh Dengan Ibu Mertua Hingga Diduga Punya Bayi!

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP. 

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," bebernya.

Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.

"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.

Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.

"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.

Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP  tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP.  Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya. 

Pun terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani.

VIDEO: HEBOH Penampakan Dua Matahari

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Langkah Gercep Hotman Paris Soal Pelajar Malang yang Bunuh Begal, Ucapan Jaksa Agung Diekspos: Ayo!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved