Fakta Dibalik Hukuman Seumur Hidup Remaja Pembunuh Begal Demi Melindungi Pacar yang Mau Diperkosa

Berikut ini update kasus pelajar di Malang, ZA, yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya. Belakangan, ZA dikabarkan terancam mendapat hukuman seumu

Editor: rida
TRIBUNNEWS
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin) 

TRIBUNJAMBI.COM- Berikut ini update kasus pelajar di Malang, ZA, yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya.

Belakangan, ZA dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kepanjen tegas membantah.

Gibran dan Bobby Nyalon Pilkada Aji Mumpung?, Sandiaga Uno Singgung Warisan Jokowi

Abdullah Sani Hanyut di Sungai Batang Tebo, Tim Gabungan Kesulitan Mencari Akibat Arus Deras & Keruh

Update Kasus Kematian Luna Jubaedah, 12 Hari Autopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Polisi Umumkan Hasil

Nasib malang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Malang, ZA.

Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar berboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.

Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Cinta Bersemi saat Pangkat Letnan Dua, Pemuda Blora Daftar Kopassus, Dapat Pacar Pramugari Garuda

Viral, Nia Ramadhani Bingung Goreng Telur, Warganet Gemas dan Yasmine Wildblood Heran

BREAKINGNEWS - Perebutan Juara 3 Gubernur Cup Jambi 2020 Muaro Jambi vs Kota Jambi, Siapa Menang?

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Cerita Pilu Korban Kecelakaan Maut : Kader Posyandu Lagi Nyanyi Lagu Kemesraan, Tiba-tiba Bus Oleng

Tes CAT CPNS Digelar 27 Januari 2020 di Kota Jambi, Tiap Kabupaten Bakal Digilir

Sindikat Penjualan Bayi di Palembang, Bayi Perempuan Dijual Rp 25 Juta Laki-laki Rp 15 Juta

21.000 Warga Bungo Jadi Pengangguran, Sebagian Besar Kalangan Terdidik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved