Romahurmuziy Dihukum 2 Tahun
Romahurmuziy Divonis Penjara 2 Tahun, Ini Isi Putusan Hakim
Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2020).
Penasihat Hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku optimistis kliennya dapat divonis bebas dari majelis hakim.
"Kami mengharapkan (Romahurmuziy,-red) diputus bebas dari segala dakwaan," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, pada Senin (20/1/2020).
Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.
Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq dapat menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta yang dikirimkan melalui rekening KPK.
Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya tempat mantan Ketua Umum PPP itu di operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sehingga, kata JPU pada KPK ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.
Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
Atas perbuatan itu, Romahurmuziy dituntut pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
• Mbah Mijan dan Mbak You Serang Ningsih Tinampi yang Ngaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi: Sakit Jiwa
• Waspada DBD Mengancam Seorang Anak di Kota Jambi Meninggal Dunia Januari Ini 62 Orang Terjangkit DBD
• Ternyata 29 Kg Ganja yang Diamankan Polda Jambi, Berawal dari Suruhan Napi di Lapas Jambi