Asusila
Diperkosa Petani di Semak-semak, Siswi SMP di Madura Hamil 2 Bulan, Orangtua Curiga Pada Hal Ini!
Seorang petani memperkosa seorang siswi SMP di sebuah Semak-semak, hingga korban hamil 2 bulan.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang petani memperkosa seorang siswi SMP di sebuah Semak-semak, hingga korban hamil 2 bulan.
Seorang siswi SMP jadi korban perbuatan asusila sang petani dikabarkan hamil.
Kasus pemerkosaan itu berawal dari kecurigaan orangtua terhadap perubahan fisik siswi SMP tersebut!
• Paranormal Ini Sebut Angel Karamoy Menjadi Target Percobaan Santet: Sering Mencium Bau Bangkai
• Dek Bintang Tak Dapat Warisan Mendiang Lina, Teddy Pasrah : Si Kecil Pasti Allah Kasih Rezeki
Kasus ini mencuat, setelah Polisi menerima laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Abd Latif (60), warga Desa Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep.
YU diperkosa oleh petani Madura ini di semak-semak tegalan miliknya, hingga usia kandungannya sudah dua bulan.
• Preview Spoiler Komik One Piece Episode 969: Bege Mengamuk! Akankah Kaido Muncul Melawan Oden?
• 5 Hari Pasca Suci Anindita Tulis Kejanggalan Kematian Suami di Gunung Dempo, Ini Kondisi IG Sekarang
Kasus ini terungkap setelah orang tua YU curiga melihat perubahan sikap dan fisik putrinya yang masih duduk di bangku SMP di Desa Sepanjang tersebut.
"Istri dari bapak korban ini awalnya curiga dengan perubahan fisik dan tingkah anaknya setiap hari, agak kurus, juga sering murung, sudah tidak datang bulan dan dikiranya sedang sakit," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas kepada Tribunjatim.com, Senin (20/1/2020).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menerangkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada November 2019 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
"Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang, dan hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 pukul 09.00 WIB bapak korban dipertemukan dengan pelaku di kantor Balai Desa Sepanjang yang dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
• Daftar Harga HP Oppo Januari 2020 - Oppo A1K, Oppo A5, Oppo A9, Oppo F11, Edisi Terbaru Oppo F15
• Spoiler Preview Boruto Episode 141: Boruto Dipenjara di Kastel Hozuki Akibat Pelanggaran Hebat
Di situlah pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," katanya kepada Tribunjatim.com.
Barang bukti yang disita oleh polisi diantaranya, kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu – abu kombinasi garis – garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”.
Selain itu juga disita celana training panjang berbahan katun warna abu–abu kombinasi biru, rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.
"Pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI Nomor 35 th 2014, tentang perlindungan anak," terangnya.(Ali Syahbana/Tribunjatim.com)
Kecurigaan Ortu Terkuak, Sempat Tes di Dua Bidan
Seorang kakek di Madura nekat mencabuli siswi SMP hingga hamil dua bulan.
Kasus pencabulan ini terkuak saat orang tua korban curiga dengan perubahan fisik dan tingkah laku anak gadisnya itu.
Anak gadisnya itu sering diam dan tubuhnya makin kurus
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menjelaskan, orang tua korban sempat mengira putrinya sedang sakit.
Kemudian, orang tua korban mendatangkan bidan untuk memeriksa putrinya di rumahnya.
Saat diperiksa, putrinya dalam keadaan hamil setelah melakukan tes urine.
"Akan tetapi keluarganya tidak percaya tentang kejadian tersebut," terang AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (20/1/2020).
Orang tua korban sempat tak percaya soal hasil kehamilan anaknya itu, lalu memeriksakan kembali ke bidan lain untuk menunjukkan hasil akurat.
Pemeriksaan kedua ini dilakukan pada Minggu (12/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
"Ternyata hasil pemeriksaan bidan kedua ini sama dengan penjelasan dari bidan sebelumnya. Jika anaknya sudah positif hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan lebih. Dari situlah orang tuanya kaget seakan tidak percaya," katanya.
Setelah itu, orang tua korban menanyakan langsung kepada putrinya.
Putrinya mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Abd Latif (60), seorang petani di desanya.
"Korban disetubuhi oleh petani lanjut usia ini di semak-semak tanah tegalan milik pelaku. Dari pengakuan korban itu, orang tuanya melapor ke Kades Sepanjang," ungkapnya.
Pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku dan keluarga korban dipertemukan di kantor balai Desa.
Dari pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatan kejinya itu.
Terjadi di Trenggalek
Kasus asusila lainnya baru-baru ini juga terjadi di tempat lain.
Janji palsu atau janji manis sempat diungkap oleh seorang pria di Trenggalek kepada anak tetangganya.
Gadis belia itu adalah korban yang merupakan tetangga Khoirul Anam, sang pelaku.
Ia memberikan janji akan menikahi korban jika ketahuan sampai hamil.
Berikut cerita selengkapnya.
Warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek bernama Khoirul Anam akhirnya ditangkap setelah berhasil meniduri anak tetangga.
Khoirul Anam bahkan berjanji menikahi korban jika sewaktu-waktu korban ternyata hamil.
Perilaku bejat tersebut diketahui setelah kepolisian mulai menangani kasus satu ini.
Semua berawal dari orang tua korban yang berusaha keras mencari keberadaan anak mereka.
Ternyata, sudah sampai hampir lebih dari tiga hari tak ada batang hidung korban pulang ke rumahnya.
Orang tua yang khawatir pun melapor ke polisi dan mulai menyelidiki kasus hilangnya korban.
Belakangan akhirnya diketahui ternyata korban menginap di rumah tersangka Khoirul Anam.
"Korban meninggalkan rumah pada Jumat (27/12/2019) hingga Minggu (29/12/2019)," kata Calvijn, saat rilis tangkapan.
Orang tua korban pun mencari anaknya yang tiga hari tak pulang.
Setelah tiga hari, mereka akhirnya tahu bahwa anaknya ada di rumah Khoirul.
Sepulang dari rumah Khoirul, orang tua merasa curiga apa yang dialami anaknya selama tinggal di rumah tersangka.
Korban awalnya tak mau mengaku karena ia begitu takut.
Orang tuapun merasa semakin curiga dan mulai mendesak anaknya untuk cerita sejujurnya.
"Tapi akhirnya korban mengaku setelah didesak orang tua," kata Calvijn, (19/1/2020).
Orang tua korban pun merasa tidak terima dengan semuanya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka yang bekerja swasta itu merayu korban dengan tipu muslihat agar bisa disetubuhi.
"Dengan serangkaian kebohongan dan membujuk korban akan dinikahi apabila hamil," ujarnya.
Pada akhirnya, tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.
Kini tersangka juga mendekam di tahanan dan dijerat dengan UURI tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bejatnya Perbuatan Petani di Madura, Nodai Gadis SMP di Tegalan, Terkuak karena 1 Kecurigaan, https://jatim.tribunnews.com/2020/01/20/bejatnya-perbuatan-petani-di-madura-nodai-gadis-smp-di-tegalan-terkuak-karena-1-kecurigaan?page=all.