Diimingi Janji Palsu, Pria Trenggalek Tiduri Anak Tetangganya, Sekap di Rumah Sampai 3 Hari
Warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek bernama Khoirul Anam akhirnya ditangkap setelah berhasil meniduri anak tetangga.
Sepulang dari rumah Khoirul, orang tua merasa curiga apa yang dialami anaknya selama tinggal di rumah tersangka.
Korban awalnya tak mau mengaku karena ia begitu takut.
Orang tuapun merasa semakin curiga dan mulai mendesak anaknya untuk cerita sejujurnya.
"Tapi akhirnya korban mengaku setelah didesak orang tua," kata Calvijn, (19/1/2020).
Orang tua korban pun merasa tidak terima dengan semuanya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka yang bekerja swasta itu merayu korban dengan tipu muslihat agar bisa disetubuhi.
"Dengan serangkaian kebohongan dan membujuk korban akan dinikahi apabila hamil," ujarnya.
Pada akhirnya, tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.
Kini tersangka juga mendekam di tahanan dan dijerat dengan UURI tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Aflahul Abidin)
Pernah juga ada cerita pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung sampai 50 kali.
Perilaku bejat dan miris itu dilakukan oleh SS (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.
Kepada polisi, korban mengaku diperkosa hingga sekitar 50 kali oleh SS.
• Hotman Paris Bela Pelajar yang Hajar Begal Hingga Tewas, Sampai Sentil Presiden Jokowi
Namun saat diinterogasi Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, SS mengaku enam kali melakukan pemerkosaan ke anaknya.
Pemerkosaan itu terungkap setelah anak SS kabur ke Polsek Senduro di Lumajang pada Senin (29/7/2019) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)