WANITA ini Tewas Dicekik Tukang Cilok yang Tak Puas Berhubungan Intim: Pelaku Konsumsi Obat Kuat

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib malang dialami seorang wanita berinisal R (24) yang tewas di tangan teman kencannya

Editor: ridwan
Goo
Ilustrasi 

Usut punya usut, pelaku yang berprofesi sebagai tukang cilok ini rupanya meminum obat-obatan sebelum berhubungan intim.

VIDEO: Detik-detik Bus Terguling dan Tewaskan 8 Orang di Subang

BREAKING NEWS: Laka di Sebapo, Dua Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Melihat Limbah Pelepah Pinang Melimpah, Nakertrans Ciptakan Alat Khusus

 

Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290)
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290)

Menurut penuturan Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni diduga, gara-gara obat kuat tersebut lah RA malah tak juga mencapai kepuasaan saat berhubungan intim.

"Pada saat berhubungan, si laki-laki minum obat-obatan jadi tak temukan titik kepuasaan. Korban meminta istirahat, korban juga dalam keadaan terlelap," kata Joni.

Siti Belum Berani Memasarkan Produknya, Ini Harapan Pengerajin Olahan Pelepah Pinang di Tanjabtim

Zaskia Sungkar Pakai Jalur VIP, Ngeluh Harus Antre 15 Menit, Langsung Istri Baim Wong Beri Komentar

Ajukan Perizinan Industri Rumah Tangga, Ini yang Harus Diperhatikan Kelompok Tani

 

"Kelelahan, menggerutu si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan pelaku," sambungnya.

"Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai tak sadarkan diri," kata Joni.

Setelah 2 hari, RA kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mati Kekeringan, Tanaman Hias di WFC Kuala Tungkal Tidak Terawat

SEDANG Tanding Live Streaming TV Online TVRI Final Indonesia Masters 2020 Hari Ini, Jadwal Lengkap

Avriellia Shaqqila Bongkar Sosok yang Booking Dirinya dan Vanessa Angel, Seorang Pengusaha Ini

 

Melansir dari HukumOnline.com, gara-gara perbuatannya RA akan dikenakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved