WANITA ini Tewas Dicekik Tukang Cilok yang Tak Puas Berhubungan Intim: Pelaku Konsumsi Obat Kuat

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib malang dialami seorang wanita berinisal R (24) yang tewas di tangan teman kencannya

Editor: ridwan
Goo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib malang dialami seorang wanita berinisal R (24) yang tewas di tangan teman kencannya sendiri.

Kejadian bermula tiga pasangan pria dan wanita berencana merayakan tahun 2020 dengan menginap di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 30 Desember 2019 lalu.

Melansir dari Tribun Jakarta dan Tribun Bogor, tiga pria dan tiga wanita tersebut memang merencanakan untuk melakukan pesta 5eks.

Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2020 Lengkap 3 Bahasa Indonesia, Inggris, Mandarin

Video Detik-detik Via Vallen Menyamar dan Kejutkan Pengamen di CFD Sidoarjo, Pas Sadar Senyum-senyum

Respon Tantowi Yahya Tahu Helmy Yahya Dicopot dari Direktur Utama TVRI: Kamu Tak Pernah Sendiri

Termasuk korban yang saat itu berpasangan dengan seorang pria berinisial RA (39).

Berdasarkan laporan, korban R dan dua rekan wanitanya mengaku awalnya diajak oleh pelaku RA dan temannya untuk pesta 5eks.

Mereka pun setuju dan memutuskan mendatangi lokasi tersebut untuk merayakan tahun baru.

Setelahnya, usai semalam menginap, dua pasang pria dan wanita lain memilih untuk kembali pulang.

Ayah Bibi Ardiansyah Sempat Kaget Anaknya Nikahi Siri Vanessa Angel, Langsung Beri Teguran Keras

HASIL Semi Final Gubernur Cup 2020, Kesebelasan Kerinci Melaju ke Final

Ketua KPK Firli Bahuri: Aku Ora Ngapusi. . .

Sementara R dan RA memilih untuk menginap satu malam lagi dan kembali melakukan hubungan intim.

Namun nahas, di malam itu pula lah nyawa R habis di tangan pria yang mengencaninya.

Saat itu, sekitar pukul 24.00 WIB, R mengaku kelelahan usai berhubungan intim dengan RA dan memutuskan untuk beristirahat dengan tidur.

Tidak di Jambi, Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi CPNS di Kabupaten Bungo

VIDEO : 4 Cara Mudah Hilangkan Komedo Membandel, Hanya Butuh Waktu 10 Menit, Wajib Dicoba

400 Rumah Keluaga Tak Mampu di Kabupaten Batanghari Tahun Ini Bakal Dibedah

Namun tampaknya RA masih belum puas dan kembali membangunkan korban untuk berhubungan intim kembali.

Masih belum bugar, R lantas menggerutu dan refleks mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati pelaku.

Mendengar ucapan korban, RA langsung tersinggung dan tega melakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban.

Mati Kekeringan, Tanaman Hias di WFC Kuala Tungkal Tidak Terawat

Ngaku Bisa Panggil Nabi dan Malaikat, Ningsih Tinampi Sesat? Ustaz Tengku Zulkarnain Buka Suara

SEDANG Berlangsung Live Streaming TV Online Final Indonesia Master 2020, Anthony Vs Anders Antonsen

 

Berpikir korban hanya pingsan, RA langsung menutup tubuh teman kencannya dan kabur ke Bandung naik angkutan online.

Keesokan paginya korban ditemukan oleh penjaga vila dan langsung dibawa warga ke rumah sakit, namun nahas dalam perjalanan korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Usut punya usut, pelaku yang berprofesi sebagai tukang cilok ini rupanya meminum obat-obatan sebelum berhubungan intim.

VIDEO: Detik-detik Bus Terguling dan Tewaskan 8 Orang di Subang

BREAKING NEWS: Laka di Sebapo, Dua Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Melihat Limbah Pelepah Pinang Melimpah, Nakertrans Ciptakan Alat Khusus

 

Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290)
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290)

Menurut penuturan Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni diduga, gara-gara obat kuat tersebut lah RA malah tak juga mencapai kepuasaan saat berhubungan intim.

"Pada saat berhubungan, si laki-laki minum obat-obatan jadi tak temukan titik kepuasaan. Korban meminta istirahat, korban juga dalam keadaan terlelap," kata Joni.

Siti Belum Berani Memasarkan Produknya, Ini Harapan Pengerajin Olahan Pelepah Pinang di Tanjabtim

Zaskia Sungkar Pakai Jalur VIP, Ngeluh Harus Antre 15 Menit, Langsung Istri Baim Wong Beri Komentar

Ajukan Perizinan Industri Rumah Tangga, Ini yang Harus Diperhatikan Kelompok Tani

 

"Kelelahan, menggerutu si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan pelaku," sambungnya.

"Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai tak sadarkan diri," kata Joni.

Setelah 2 hari, RA kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mati Kekeringan, Tanaman Hias di WFC Kuala Tungkal Tidak Terawat

SEDANG Tanding Live Streaming TV Online TVRI Final Indonesia Masters 2020 Hari Ini, Jadwal Lengkap

Avriellia Shaqqila Bongkar Sosok yang Booking Dirinya dan Vanessa Angel, Seorang Pengusaha Ini

 

Melansir dari HukumOnline.com, gara-gara perbuatannya RA akan dikenakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved